Beda Pandangan INPEX Dan Bupati Tanimbar Soal Status Lahan Warga Lermatang Tak Ingin Hanya Menerima Kompensasi Tanaman

by -39 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Pertemuan yang digelar di Balai Desa Lermantang, Kecamatan Tanimbar Selatan, pada Sabtu (23/5/2027) memunculkan perbedaan pandangan.

Pemerintah Kabupaten melalui Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissaa terkait status lahan dan mekanisme pembayaran ganti rugi. Perbedaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang takut akan dirugikan jika satu pandangan saja yang dijadikan acuan penyelesaian masalah.

Sementara pihak inpex dalam beberapa pernyataan yang dikemukakan pada tulusan-tulusan sebelumnya, bahwa
persoalan utama yang diselesaikan bukanlah pembelian tanah secara langsung.

Menurut mereka, lokasi yang dimaksud berstatus kawasan hutan milik negara yang telah dilepaskan fungsinya untuk keperluan pembangunan. Oleh karena itu, yang menjadi kewajiban perusahaan hanyalah memberikan kompensasi atas tanaman, pohon, bangunan, dan hasil budidaya yang tumbuh atau berdiri di atas tanah tersebut, tanpa membayar nilai hak milik tanahnya.

Penjelasan ini akan hal dimaksud, membingungkan warga masyarakat Desa Lermatan. Sementara masyarakat menolak pandangan tersebut dan bersikeras agar tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun dibayar penuh sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Desa.

Warga menuntut pembayaran sebesar Rp350.000 per meter persegi, ditambah dengan ganti rugi atas segala jenis tanaman yang ada di lokasi. Bagi masyarakat, tanah tersebut merupakan milik sah yang dikuasai secara adat dan nyata, sehingga tidak dapat diterima jika hanya tanaman yang dihitung nilainya.

Menanggapi hal itu, Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa memberikan arahan yang berbeda dengan posisi yang diambil INPEX. Di hadapan masyarakat dan Tim Terpadu PDSK, Bupati mengimbau warga agar mengikuti petunjuk dan prosedur yang ditetapkan tim pendata, namun dengan pesan tegas agar setiap pemilik lahan menyiapkan segala bukti sah kepemilikan atau penguasaan tanah yang dimiliki.Langkah ini dimaksudkan agar proses pendataan dan verifikasi berjalan lancar dan lengkap.

Lebih jauh lagi, Bupati secara lugas menyatakan sikapnya,”Saya berpihak kepada masyarakat Desa Lermantang.” Pernyataan ini menegaskan adanya perbedaan prinsip yang jelas.

Jika INPEX memandang tanah sebagai aset negara, maka Bupati mengakui adanya hak-hak masyarakat yang melekat pada lahan tersebut, baik secara adat maupun penguasaan nyata.

Arahan menyiapkan bukti kepemilikan menjadi tanda bahwa pemerintah daerah menganggap hak atas tanah juga harus diperhitungkan dan dihargai, bukan hanya mengakui keberadaan tanaman atau hasil usaha saja.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mendalam di tengah masyarakat. Jika pandangan INPEX yang menjadi dasar penyelesaian, maka masyarakat dikhawatirkan akan menyesal dan menangis karena hanya menerima ganti rugi tanaman yang nilainya jauh di bawah harapan dan nilai riil tanah, sementara aset utama mereka diambil begitu saja.

Sebaliknya, jika sikap keberpihakan dan pengakuan hak yang disuarakan Bupati yang menjadi landasan, maka hak-hak warga akan terlindungi dan mereka akan mendapatkan keadilan yang layak.

Hingga saat ini, kedua belah pihak masih memegang teguh argumen dan dasar pemikiran masing-masing.

Masyarakat Desa Lermantang kini menaruh harapan besar pada dukungan yang diberikan Bupati, seraya berdoa agar perjuangan mereka tidak berakhir dengan rasa kehilangan dan air mata, melainkan dengan penyelesaian yang adil dan memuaskan.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *