AMBON,N25NEWS.id-Ketidak hadiran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memenuhi undang komisi guna membahas avaluasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terhadap Laporan Pertanggungjawab (LPJ) APBD Gubernur tahun 2022, mengancam DPRD akan menggunakan hak Interplasi dan menyatakan pendapat, terhadap Gubernur Maluku Murad Ismail.
Ketidak hadiran OPD dalam menuhi undang Komisi sebagai mitra kerja, yang secara masih dilakukan secara bersamaan, menuai pertanyaan para legislator di DPRD Maluku, karena tanpa ada kejelasan dan alasan.Padahal kehadiran OPD sangat penting untuk bisa menjelaskan dokumen DPA yang sudah digunakan.
Pantauan media ini di DPRD, ketidak hadiran OPD itu terjadi pada Komisi II, III dan IV, meskipun yang datang hanya staf biasa tanpa terlihat pimpinan OPD masing-masing, alhasilnya rapat ditunda.
Sebagai contoh, rapat Komisi III yang seharusnya sesuai agenda, berlangsung sekitar pukul 09.00 WIT dan 19.00 WIT, terlihat beberapa staf mendatangi kantor DPRD, namun saat rapat berlangsung tidak ada satupun terlihat batang hidungnya didalam ruang paripurna, kecalui ada beberapa staf Dinas PKP, namun rapat tidak bisa dilanjutkan.
Terhadap itu, Ketua Komisi III, Richard Rahakbauw kepada awak media, belum lama ini mengatakan, secara resmi DPRD telah mengundang OPD mitra Komisi III, karena rapat berkaitan dengan pembahasan DPA Gubernur Maluku tahun 2022 yang ada di masing-masing OPD.
“Tadi siang OPD yang kami undang yang datang hanya Badan Bencana Alam Daerah (BPAD), malah kini kita kembali mengundang, tapi yang hadir itu staf PKP, ada juga sekretaris Dinas Perhubungan, juga Badan Pendapatan, anehnya mereka (Sekretaris Dishub dan Dispeda) pura-pura ijin tapi tidak kembali lagi. Bagi kami tidak ada masalah karena ini hanya LPJ saudara Gubernur, tapi hemat kami adalah sangat penting dan strategis untuk mengetahui sejauh mana program kegiatan yang dilaksanakan OPD,”ujarnya.
Namun menurutnya, DPA OPD itu sangat penting karena berkaitan dengan anggaran dan karena ketidak hadiran OPD, mengundang pertanyaan ada apa dibalik ketidak hadiran mereka dalam rapat evaluasi DPA, padahal itu sangat penting untuk dibahas.
“Ketidak hadiran mereka, mengudang pertanyaan,tapi bagi kami tidak ada masalah, tapi kalau ada apa, masalahnya dimeraka. “ucapnya.
Olehnya, dengan ketidak hadiran OPD, akan dilakukan rapat internal masing-masing Ketua Komisi dan Fraksi, bersama dengan pimpinan DPRD dan hasilnya setelah ada keputusan besrsama dalam rapat nanti, apakah DPRD akan mengundang kembali OPD atau tidak, kalaupun diudang sesuai aturan hanya tiga kali dan kalau tidak hadir lagi, maka DPRD akan mengambil sikap tegas.
“Tapi via seluler, saya sudah berkoordinasi dengan Ketua DPRD dan meminta untuk OPD diudang kembali, kalau mereka tidak hadir, undang lagi selama dua kali dan kalau DPRD akan mengambil langkah tegas, sesuai aturan dan perundang-undang di DPRD,”jelasnya.
Dikatakan jika dalam kurun waktu tiga kali mangkir dalam undang Komisi, DPRD bisa saja menggunakan hak interplasi dan hak menyampaikan pendapat, atau bisa saja menolak LPJ Gubernur tahun 2022.
“Ini saya omong masih angan-angan, nanti setelah rapat dengan pimpinan DPRD, baru kita bisa tahu arahnya seperti apa, sebab apapun yang terjadi kan keputasan seperti ini kan, pasti diundang Ketua fraksi dan Komisi untuk merembuk mengeluarkan satu pendapat yang tegas,”tandasnya.(**)