AMBON,N25NEWS.id-Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary menyebut anggaran penangan stunting 9 persen dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp 1 miliar lebih nihil langsung ke lokusnya.
“Ini kan fakta di Dinkes, sebagai unjung tombak untuk penanganan stunting, dari anggaran yang disediakan khusus untuk stunting sebesar Rp 1 miliar lebih, nihil dipergunakan untuk penanganan lokus atau tidak tepar sasaran,”ungkap Samson Atapary kepada media ini beberapa waktu lalu.
Besar anggaran itu, rinci Atapary, untuk perjalanan dinas digunakan sebesar Rp 757,110,000 dan Rp 300,763,600 dipergunakan untuk operasional, sedang terkait intervensi belanja penanganan Lokus atau kasus stunting, jumlahnya nol rupiah.
“Kalau sudah begini, bagaimana stunting bisa turun, kalau dinas ujung tombak (Dinkes) sudah kaya begitu,”ucapnya.
Bukan hanya Dinkes, tapi hal yang sama juga pada OPD lainnya, yang penggunaan anggaran stunting hampir semuanya tidak tepat sasaran.
“Seperti apa yang disampaikan pak Presiden, kalau dana-dana stunting di Pemda Maluku 80 persen lebih banyak digunakan untuk perjalanan dinas dan operasional, 20 persen lainya untuk intervensi lokus atau kasusbayi stunting,”sebutnya.
Alhasilnya, kondisi stunting di Maluku, tidak mengalami penurunan yang seginifikan dan tidak mencapai target yang ditetapkan.
Sebagai contoh sambung, Atapary Maluku ditahun 2021 berada pada posisi 28,7 persen, sementara target yang ditetapkan dalam LPJ tahun 2022 penurunan stunting 23 persen, kenyataannya capain hanya 26,7 persen.
“Itu kenapa, anggaran stunting yang begitu banyak dialokasi ke OPD, hampir 80 persen hanya untuk perjalanan dinas dan operasional, bahkan Dinkes sebagai unjung tombak itu 100 peresen dipakai untuk perjalanan dinas dan operasional, sehingga anggaran lokusnya itu nol persen tidak ada,”jelas Atapary.
Angka itu, sambungnya merupakan basis data yang disampaikan Pemda Maluku lewat OPD.
Olehnya itu, Komisi meminta agar tim penanganan stunting, segera dikembalikan kepada tim percapatan penurunan stunting yang diketuai oleh Wakil Gubernur, lantaran memiliki dasar hukum dan ketentuan sesuai perundang-undang. Bukan sebaliknya dikelola oleh Ketua PKK yang diberi gelar bunda printing, lalu melakukan penanganan stunting yang sifatnya hanya membuang-buang anggaran, tanpa menyentuh langsung kepada lokus atau kasus stunting.
“Jadi kita hanya ingin koreksi, karena ini kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus) dan Gubernur Maluku saat ini, walapun sudah bukan ketua DPD PDIP tapi masih menjadi tanggungjawab partai yang kita mengusung. Jadi kalau gagal bukan hanya berkaitan dengan Gubernur, tapi partai pengusung juga bisa dikatakan gagal dalam menyelanggarakan lima tahun pemerintah,”ujarnya.
Untuk itu sebelum mengakhiri priodesasi tahun 2024 dan belum situtupnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Provinsi Maluku Tahun 2019-2024, Komisi mengingatkan, agar Gubernur jangan lagi menyerahkan penanganan stunting ke ketua PKK tapi kembali diserahkan ke Wagub sebagai penanggungjawab, sehingga target Pempus ditahun 2024 20 persen bisa tercapai seperti yang diharapakan.(**)