DOBO,N25NEWS.id-Diduga korupsi dana Covid-19 dan melakukan pengancaman terhadap wartawan,Kepala UUP Kelas III Dobo,Muhamad Amali Katjo hari ini (22/3/2022) akan diperiksa oleh penyidik Tipikor.
Selain korupsi dana Covid-19, Muhamad Amali Katjo juga melakukan provokasi dengan berbau unsur Suku,Agama,Ras dan Antargolongan atau SARA.
Adapun,dari sumber yang di peroleh Senin (21/3) di Mapolres Aru, diketahui agenda pemeriksaan terhadap kepala UPP kelas III Dobo tadi siang (Senin, red) pukul 14.00 WIT, namun dia meminta waktu untuk hadir dalam pemeriksaan besok pagi pukul 09.30 WIT.
Terkait dugaan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada kantor UUP kelas III Dobo, kurang lebih 20 orang telah di periksa penyidik, baik itu PNS maupun tenaga honorer dan satu diantaranya bendahara UPP kelas III Dobo Idris.
Bahkan, informasi berkembang dari hasil pemeriksaan sementara di ketahui ada empat orang ASN yang baru pindah dan namanya tidak ada dalam SK tim gugus Covid-19 pada kantor UPP kelas III Dobo turut menerima uang Covid-19 yang notabennya bukan hak mereka, karena nama mereka tidak ada dalam SK maupun daftar bayar.
Keempat ASN tersebut, yakni Amiludin Mohtar, ST, Frans Lilipaly, ST, Eva Olejaan dan Ode Sabri Ambo.
Dari puluhan pegawai UPP kelas III Dobo, ASN maupun honorer yang sudah di periksa diduga kuat ada beberapa tenaga honorer yang lebih mengetahui aliran sisa dana covid-19 yang di pakai Amali Katjo.
Akibatnya, sejumlah pegawai UPP kelas III Dobo menyuarakan ke media masa, karena pembayaran tidak sesuai dengan bukti tanda tangan daftar bayar.
Sesuai daftar bayar yang mereka tanda tangan, maka hak mereka menerima sekitar Rp. 7 jutaan lebih, namun kenyataannya yang mereka terima hanya Rp. 2 jutaan lebih.