Ambon – Musdalub Partai Hanura yang berlangsung di Hotel Marina Ambon. Senin(21/3) dan menetapkan Ahmad Ohorella sebagai Ketua DPD Hanura Maluku terpilih cacat hukum. Pasalnya Musdalub yang dilaksanakan sudah melanggar SK DPP Partai Hanura Nomor 001/B.2/DPP-Hanura/I/2022 tentang pencabutan SK yang telah diterbitkan oleh DPP tentang susunan kepengurusan DPC Partai Hanurua di seluruh Indonesia dan AD/ART Partai Hanura hasil Munas III Partai Hanura yang telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM nomor M.HH -02.AH.11,01 tahun 2020 tertanggal 9 Januari. Terhadap itu sebagai salah satu pembina DPP dan pendiri Partai Hanura sekaligus figur bakal calon Ketua DPD Partai Hanura, Ronny Sapulette dengan tegas akan menggugat Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) kejalur hukum.
Sapulette yang dihubungi via selulernya mengatakan, sebelumnya diminta dalam forum Musdalub untuk bisa menyampaikan pandangan, namun sebagai calon ketua yang mendapat rekomendasi DPP Partai Hanura hanya bisa memberikan pandangan untuk menyelamatkan partai agar tidak melanggar hukum.
“Nah Musdalub yang dilaksanakan hari ini, tidak memiliki dasar apa-apa, dasar hukum legitasnya tidak ada, itu kenapa ini Musdalub ulang atau lanjut dan kalau itu Musda ulang artinya Musda yang pernah dilaksanakan tanggal 5 November tahun 2021, harus terlebih dulu dibatalkan dengan SK DPP Partai Hanura. Kenapa karena forum tertinggi dalam Musdalub itu adalah rapat pleno hanya menetapkan dua calon yakni, saya sendiri dan Hi Musmualim sehingga yang harus menetapkan DPP untuk memutuskan siapa ketua DPD nya,”terangnya.
Anehnya kata Sapulette, ketika hal itu ditanyakan kepada Plt Ketua DPD Partai Hanura Maluku, Siswadi yang bersangkutan juga tidak bisa menjawab itu dengan jelas, malah memberikan penjelasan yang tidak jelas, apakah itu Musda ulang atau lanjutan, karena kalau Musda ulang harus ada SK pembatalan dari DPP tapi semuanya itu tidak ada, tapi itu dilakukan tanpa mengacu pada hasil rapat pleno tanggal 5 November dengan ketentuan hanya dua figur calon Ketua DPD Partai Hanura Maluku.
Parahnya lagi DPP lewat instruksinya tertanggal 6 Januari 2022 meminta untuk segera melaksanakan Musdalub lanjutan dengan hanya dua calon hasil rapat pleno, tapi itu juga tidak digrubis Plt Ketua DPD Partai Hanura Maluku, Siswadi. Bahkan dibulan yang sama juga tepatnya tanggal 11 Januari 2022, DPP mengeluarkan instruksi tentangnya berlakunya SK-SK DPC yang menurut Kemen Hukum dan HAM yang mencabut semua SK Ketua DPC secara nasional yang diikut sertai dengan SK DPP Partai Hanura Nomor 001/B.2/DPP-Hanura/I/2022 tentang pencabutan SK yang telah diterbitkan oleh DPP tentang susunan kepengurusan DPC Partai Hanurua di seluruh Indonesia, termasuk di Maluku.
“Itu artinya, registrasi yang dilakukan dalam Musdalub hari ini seharusnya tidak ada, karena DPC harus menunjukan SK yang ditanda tangani Ketua DPD, sementara Ketua DPD kita kan sudah tidak ada, dan jika itu tetap dipaksanakan, saya akan melakukan upayah hukum untuk menggugat OSO sebagai Ketum Partai Hanura, karena ini yang dilakukan ilegal,”tegasnya/
Olehnya sebagai salah satu figur calon Ketua DPD Partai Hanura Maluku yang mendapat rekomendasi DPP, secara registrasi, Sapulette tidak mendaftaran dirinya sebagai calon, karena jika itu dilakukan maka secara prinsip dirinya sudah mengakui proses Musdalub yang berlangsung.
“Kalau saya mendaftar, itu artinya saya mengiyakan Musdalub itu, kenapa saya tidak mendaftar karena musdanya saya anggap ilegal dan tidak memenuhi syarat aturan hukum atau aturan partai yang ada dalam AD/ART, sehingga apa yang dilakukan dalam Musdalub semuanya cacat hukum,”akuinya.
Hal senada juga disampaikan, Musmualim sebagai figur calon Ketua DPD Partai Hanura Maluku yang mendapat rekomendasi DPP dan hasil pleno tanggal 5 November 2021 tahun kemarin, sehingga dirinya lebih memilih tidak hadir dalam Musdalub.
“Musdalub yang dijalankan hari ini, harus memiliki peserta sehingga bagaimana peserta itu ada, DPC dari 11 kabupaten/kota di Maluku. Tapi tanggal 11 Januari 2022 kalau sudah ada SK DPP Nomor 001/B.2/DPP-Hanura/I/2022 tentang pencabutan SK yang telah diterbitkan oleh DPP tentang susunan kepengurusan DPC Partai Hanurua di seluruh Indonesia. Itu karena berdasarkan dan AD/ART Partai Hanura hasil Munas III Partai Hanura yang telah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM nomor M.HH -02.AH.11,01 tahun 2020 tertanggal 9 Januari, sehingga SK DPC harus ditandatangi Ketua DPD tapi kan Ketua DPD nya belum ada,”terannya.
Olehnya itu kata, Musmulaim kalau SK yang dikeluarkan DPP itu sudah benar dan tidak bisa dianulir lagi oleh siapapun, bahkan SK itu menyatakan kalau keputusan itu berlaku pada saat dikeluarkan ditanggal 11 Januari 2022, sehingga semua kepengurusan DPC sebelumnya sudah tidak berlaku lagi secara hukum dan aturan AD/ART Partai Hanura yang sudah disahkan Kemen Hukum dan Ham.
“Karena kita punya AD/ART yang terbaru dan berlaku secara sah itu, SK DPC yang ditanda tangani DPD, sehingga Musdalub kali ini dianggap illegal, karena melanggar AD/ART yang sudah disahkan Kemen Hukum dan Ham untuk masuk dalam adiminstrasi negara,”jelasnya.
Namun jika hasil Musdalub ini tetap dipaksa untuk dipakai, maka dengan sendirinya Partai Hanura ada diambang kehancuran, sebab dalam kualifikasi KPU mengacu pada AD/ART terbaru yang disahkan Kemen Hukum dan Ham, sehingga bisa terjadi diskualifikasi dan tidak bisa mengikuti proses pileg 2024.
“Nantinya AD/ART yang sudah dimasukan ke Kemen Kum dan Ham dan sudah disahkan, itu yang nantinya dipakai KPU sebagai bahan verifikasi. Ini salah-salah kita tidak bisa lolos secara nasional dan bisa mengancam partai tidak ikut pileg 2024, sehingga kita tidak ikut mendaftarkan dirinya hanya semata-mata untuk menyelamatkan partai, sebab jika salah satu provinsi tidak lolos maka Hanura dinyatakan gugur secara nasional,”cetusnya. (**)