AMBON,N25NEWS.id-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku,terus berupaya dalam melakukan pengungkapan peredaran gelap narkotika,serta memutus jaringan sindikat narkotika yang beroperasi di Maluku.
Selain itu,upaya pemberantasan barang haram ini, BNN Maluku bersinergi dengan, Pemprov Maluku,Kodam XV/Pattimura,Polda Maluku,Linud Pattimura,Lantamal IX,Kanwil Kumham Provinsi Maluku,Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Maluku,BINDA, Provinsi Maluku,PT.Pelindo,PT.Angkasa Pura I (Persero), akademisi dan tokoh masyarakat.
Adapun,tindak pidana narkotika yang berhasil di ungkap BNNP Maluku adalah,15 kasus.Diamana,10 pelaku berkasnya sudah P21.Sedangkan,tersangka sebanyak 15 orang,dengan presentase 66,6 persen.
“Berdasarkan jenis kelamin yang berhasil kami amankan dari pengungkapan kasus narkotika yakni, laki-laki sebanyak 14 orang (95 persen),perempuan 1 orang (5 persen),”ungkap Plh Kepala BNNP Maluku,Kombes Pol,Stevy Frits Pattiasina,dalam press release akhir tahun 2025 Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku,Selasa (23/12).
Dijelaskannya lagi,berdasarkan kewarganegaraan tersangka yang diamankan BNNP Maluku,dari pengungkapan kasus narkotika sebanyak 15 orang (100 persen),merupakan warga negara Indonesia (WNI).Sedangkan,berdasarkan umur, yang paling banyak yaitu kelompok umur 30-44 tahun,sebanyak 8 orang (57 persen),sedangkan yang paling sedikit berada pada kelompok 15-24,dan kelompok 45-54,sebanyak 1 orang (7,1 persen).Berdasarkan pekerjaan,tersangka yang diamankan BNNP Maluku,paling sedikit merupakan pengangguran,sebanyak 5 orang (33,3 persen) dan yang paling banyak karyawan swasta sebanyak 10 orang (66,6 persen).
Adapun,barang bukti (BB),selama tahun 2025,barang bukti yang berhasil di amankan,yakni shabu (200,54 gram),ganja (1.291.76 gram) dan Tembakau Sintetis.
Sedangkan untuk Tim Asesmen Terpadu (TAT), yang mana pelaksanaan TAT Januari-Desember 2025 telah mencapai 78 tersangka.Dengan jenis zat meliputi shabu dan ganja dengan rincian yakni,BNNP Maluku (10),Polda Maluku (39),Polresta P.Ambon dan P.P.Lease (21),Polres Malteng (3),Polres Buru (1),Polres SBB (3),Polres Aru (1).
Sementara itu, untuk mengurangi penyalagunaan narkotika di provinsi Maluku,BNN Maluku terus gencar melakukan berbagai upaya, untuk mengajak pecandu narkotika melaporkan diri di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yang tersebar di seluruh provinsi Maluku.
Lebih lanjut dia mengatakan lagi, untuk pengururan kualitas hidup,pasca rehabilitasi BNNP Maluku melaksanakan pengukuran kualitas hidup dalam rangka pembinaan lanjutan kepada 41 orang klien yang telah mengikuti layanan rehabilitasi rawat jalan.Sedangkan pencegahannya,dilakukan berbagai upaya guna meminimalisir jumlah penyala guna narkoba di Maluku.Sehingga,dapat membentuk masyarakat yang imun terhadap bahaya penayalagunaan narkotika.
Selain itu,Plh Kepala BNNP Maluku juga memaparkan tentang pemberdayaan masyarakat.Dimana,BNNP Maluku melakukan kegiatan dan workshop.
“Kami juga melakukan tes urine kepada instansi pemerintah dan swasta sebanyak 20 orang,”ungkapnya.
Sementara realisasi anggaran,BNN Maluku menerima alokasi anggaran yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2025 dan terealisasi sebesar 95 persen.
“Tahun ini (2025) kami akan terus melakukan penindakan bagi bandar,pengedar dan kurir, untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba tingkat nasional, regional dan wilayah melakukan rehabilitasi bagi penyalagunaan narkotika,serta pencegahan dini bahaya narkoba melalui desiminasi,”pungkasnya.(**)