SAUMLALI,N25NEWS.id-Berdasarkan temuan dan penelusuran media, terdapat kejanggalan mencolok dalam pelaksanaan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di wilayah Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel), Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ironisnya, meskipun regulasi secara tegas melarang pembebanan biaya kedinasan kepada aparatur sipil negara, praktik tersebut justru diduga terjadi dan seolah dilegalkan oleh pihak penyelenggara kegiatan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, disebutkan bahwa segala pembiayaan kegiatan kedinasan merupakan tanggung jawab negara atau pemerintah daerah.
Aparatur tidak dibenarkan untuk dibebani biaya pribadi dalam pelaksanaan tugas resmi.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Ketua Panitia Hardiknas, Koordinator Wilayah (Korwil), hingga jajaran Dinas Pendidikan diduga membiarkan bahkan melegalkan pembebanan biaya kepada kepala sekolah dan dewan guru, mulai dari jenjang TK, SD hingga SMP.
Alasan yang digunakan adalah “kesepakatan bersama” dan “kegiatan mandiri”. Namun dalih tersebut menuai kritik keras.
“Sejak kapan kesepakatan bisa mengalahkan undang-undang dan peraturan pemerintah?” menjadi pertanyaan mendasar yang mencuat di tengah polemik ini.
Secara hukum, setiap kesepakatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dinyatakan batal demi hukum. Istilah “mandiri” atau “kesepakatan” tidak dapat dijadikan dasar untuk melegitimasi praktik yang dilarang oleh negara.
Pengamat menilai, jika kegiatan tidak memiliki anggaran resmi, seharusnya pelaksanaan disesuaikan dengan kemampuan atau bahkan ditunda, bukan justru membebani guru dengan biaya pribadi.
Kondisi ini dinilai telah mengarah pada dugaan praktik pungutan liar (pungli), bukan lagi sekadar gotong royong.
Lebih jauh, sikap Ketua Panitia dan Korwil yang tetap menjalankan skema tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
Peran Dinas Pendidikan sebagai instansi pembina pun dipertanyakan, lantaran dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Apakah ini akibat ketidaktahuan terhadap regulasi, atau justru bentuk pembiaran yang disengaja?
Sebagai kepala daerah, Bupati Kepulauan Tanimbar memiliki tanggung jawab penuh terhadap tertib administrasi dan penegakan hukum di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Pendidikan.
Kasus ini dinilai mencoreng wajah pemerintahan daerah. Bupati tidak bisa bersikap pasif. Tanggung jawab moral dan administratif melekat untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan, serta melindungi aparatur dari praktik yang merugikan.
Sikap diam yang ditunjukkan hingga saat ini justru memunculkan pertanyaan publik: apakah praktik ini berlangsung tanpa sepengetahuan, atau justru dibiarkan terjadi?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan praktik tersebut.
Publik pun menunggu langkah tegas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan ini.(**)