SBB,N25NEWS.id-Reses di Negeri Iha Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil V SBB,Samson Atapary sosialisasikan UU No 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
“Saya di undang secara khusus untuk sosialisasikan atau menjelaskan tentang posisi apa keuntungan dan kerugian dari Negeri Adat dan Desa, terutama terkait dengan penyelenggara Pemerintahan Adat, peradilan Adat dan hak perlindungan atas tanah petuanan atau tanah ulayat,” terang Atapary, Selasa (13/9/2022).
Dijelaskannya, dua peraturan tersebut pada intinya mereka ingin mengetahui bagaimana posisi Negeri Adat dan Desa .Apa dampak dari Negeri-Negeri Adat yang tidak melaksanakan Pemerintahan Adat , kaitan dengan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Oleh karena itu,permintaan ini sebenarnya merespon kebijakan Pejabat Bupati SBB dan Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) setempat yang ingin melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades ) tahap III namun tidak melaksanakan yang namanya penerapan secara Negeri Adat.
Mereka kuatir pada saat mengikuti Pilkades tahap III yang mana Pemda SBB hanya menyediakan instrumen hukum dengan Peraturan Daerah Desa maka mereka merasa hak-hak mereka sebagai Negeri Adat itu tidak dijamin.
“Karena di Negeri Iha sejak dulu proses menentukan Raja itu dengan mekanisme adat, dan tidak lewat pemilihan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Pemda SBB pada saat Pilkades yang hanya memakai Perda Desa dan tidak mau Perda Negeri,”jelas politisi PDI-P itu.
Itu berarti sebut Atapary, nanti di Iha itu hanya dilakukan Pilkades.
“Sehingga kalau itu terjadi, maka kearifan dan kebiasaan adat yang selama ini terjadi di Iha itu bisa menjadi satu persoalan dimana tatanan dan kearifan itu terdegradasi dan mereka akan merasa mengalami kerugian,”ujarnya.
Karena berada pada posisi dilema, lanjut Atapary, mereka meminta masukan.
“Kira-kira dalam proses untuk Pilkades tahap III apakah kalau mereka mengabaikan mekanisme dan kearifan Adat itu akan mengalami kerugian bagi mereka atau tidak? Dari situ saya coba menjelaskan tentang posisi UU No 6 tahun 2014 dan Permendagri No 52 tahun 2014 . Dari situ berpulang pada Bapak Raja, Pemerintah Negeri dan masyarakat Iha . Kira-kira memutuskan seperti apa berbagai masukan yang sudah di sampaikan,”pungkasnya.(**)