SAUMLAKI,N25NEWS.id-Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kini berada di bawah mikroskop publik.
Meski penyidik terus memanggil saksi-saksi kunci, namun sederet peristiwa “di luar ruang sidang” justru memicu rentetan tanda tanya besar. Seberapa serius sesungguhnya penegakan hukum ini akan berjalan?
Hingga April 2026, Kejati Maluku tercatat telah memeriksa saksi-saksi krusial, mulai dari kontraktor AT yang diperiksa hingga 11 jam, pejabat Dinas PUPR, hingga mantan Sekretaris Inspektorat.
Namun, publik justru dikagetkan dengan munculnya dugaan “Operasi Senyap” yang ditujukan untuk menggoyang posisi pimpinan Kejati Maluku demi menghentikan penyelidikan ini.
TANDA TANYA PERTAMA
Muncul terkait etika dan profesionalisme. Bagaimana mungkin di tengah proses hukum yang sedang mendidih, seorang aparat penegak hukum (APH) dari Kejari Tanimbar dilaporkan terlihat berada dalam satu penerbangan yang sama dengan pihak-pihak yang sedang diperiksa, termasuk kontraktor AT? Apakah ini hanya sebuah “kebetulan” perjalanan, ataukah sinyal adanya komunikasi di balik layar yang melanggar batas etik?
TANDA TANYA KEDUA
Mengarah pada dugaan manuver di ibu kota. Benarkah ada upaya sistematis dari kelompok tertentu untuk mendekati “orang besar” di Kejaksaan Agung hingga DPR RI guna membentengi pihak-pihak yang terlibat dalam skandal UP3 ini? Jika benar, mampukah Kejati Maluku tetap tegak lurus di bawah tekanan intervensi politik dan kekuasaan?
TANDA TANYA KETIGA
Menyoroti peran elit daerah. Pertemuan-pertemuan tertutup di kediaman pribadi pejabat daerah yang melibatkan pihak terperiksa sesaat sebelum keberangkatan ke Ambon semakin memperkeruh spekulasi. Apakah ada skenario besar yang sedang dirancang untuk menyelamatkan “aktor intelektual” di balik pembengkakan anggaran proyek yang merugikan daerah miliaran rupiah tersebut?
Kasus UP3 bukan sekadar angka defisit APBD sebesar Rp300 miliar, melainkan ujian bagi marwah institusi kejaksaan di Maluku. Publik Tanimbar kini hanya bisa menunggu. Apakah senyum lebar para terperiksa usai keluar dari ruang penyidik adalah simbol rasa aman karena “telah terlindungi”, ataukah Kejati Maluku akan memberikan kejutan dengan menetapkan tersangka dalam waktu dekat?
Tanpa transparansi dan tindakan tegas, tanda tanya ini akan terus bergulir menjadi bola salju ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Bumi Duan Lolat.(JM)