UP3 Ancaman Bahaya Laten Dan Dugaan Terulangnya Skenario Rekayasa Hukum

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Selama bertahun-tahun, semuanya tampak tenang di permukaan. Proyek selesai dibangun, pembayaran dilakukan dari masa ke masa pemerintahan.Tidak ada suara gaduh, tidak ada peringatan keras.

Namun di bawah permukaan yang tenang itu, sesuatu terus tumbuh, terpendam, tak terlihat mata warga biasa. Itulah bahaya laten. Dan hari ini, muncul dugaan bahwa bahaya itu akhirnya terbukti merusak.

Utang Pihak Ketiga atau yang dikenal sebagai UP3, diduga mengandung tanda-tanda bahaya laten yang nyata. Terdapat informasi bahwa empat paket pekerjaan bernilai puluhan miliar rupiah dikerjakan tanpa kontrak tertulis, tanpa lelang, dan tidak dianggarkan dalam APBD saat itu.

Pembayaran pun diduga mengalir pelan namun terus dari satu Bupati ke Bupati berikutnya, seolah-olah sah dan sewajarnya. Hingga akhirnya muncul dugaan kerugian negara telah menembus angka lebih dari Rp200 miliar, APBD terbebani, dan masa depan pembangunan terancam.

Namun kekhawatiran masyarakat kini berlipat ganda. Warga Tanimbar belum melupakan pengalaman masa lalu yang dialami mantan Bupati Petrus Fatlolon.

Terdapat dugaan adanya upaya yang disusun dan dimainkan oleh oknum di lingkungan Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sendiri, yang kabarnya dirancang di berbagai lokasi tertentu.

Hal itu memunculkan dugaan bahwa proses hukum dapat diatur-atur, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum menjadi dipertanyakan.

Maka kini muncul pertanyaan besar. Apakah UP3 juga menjadi ancaman bahaya laten yang lain? Apakah terdapat dugaan skenario serupa yang akan terulang kembali dalam proses penyelidikan yang kini berada di Kejaksaan Tinggi Maluku?

Selama belum terungkap secara transparan, wajar jika masyarakat menyampaikan dugaan dan kekhawatiran tersebut. Apakah UP3 akan diselidiki secara jujur, tuntas, dan berdasarkan bukti atau justru terdapat dugaan hal-hal lain yang belum terungkap di balik layar?

Bahaya laten yang paling dikhawatirkan bukan hanya soal uang negara. Melainkan dugaan bahwa proses hukum pun dapat diatur-atur, sehingga rakyat kehilangan kepercayaan bahwa keadilan dapat ditegakkan secara jujur dan tidak berpihak.

Segala hal di atas masih bersifat dugaan dan menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *