SAUMLAKI,N25NEWS.id-Praktik penagihan yang mengatasnamakan “uang keamanan” kepada pengusaha dan pedagang di kawasan Pasar Omele, Saumlaki, memicu kebingungan dan dugaan pungutan liar.
Hal ini terungkap dari rangkaian pesan yang beredar di aplikasi perpesanan, dimana kewenangan penagihan justru saling ditolak antarinstansi.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melalui pesan tertulis menyatakan telah memerintahkan Bidang Penegakan Peraturan Daerah untuk melarang penagihan sepihak yang tidak memiliki dasar resmi.
Sementara itu,Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Perindagnaker) melalui jalur yang sama juga menegaskan : penagihan retribusi merupakan kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Bapenda), bukan Dinas Perindagnaker.
Sehingga pihaknya tidak mengetahui jenis penagihan yang dimaksud.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 06 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penagihan retribusi pasar hanya sah jika dilakukan oleh pejabat yang diberi kewenangan resmi dengan menunjukkan bukti ketetapan tarif sesuai peraturan.
Pungutan dengan dalih “uang keamanan” di luar jalur resmi tidak memiliki dasar hukum.
Kini muncul pertanyaan, jika Pol PP melarang dan Perindagnaker tidak mengakui, siapa sebenarnya yang menarik pungutan tersebut?
Hingga saat ini, yang diketahui melakukan penagihan secara langsung justru unsur pemerintah setempat, yang tidak memiliki kewenangan resmi atas retribusi daerah.(JM)