AMBON,N25NEWS.id-Klasis Pulau Ambon memperkuat peran gereja dalam memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, memperoleh akses perlindungan sosial yang lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran melalui registrasi berbasis digital.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kolaborasi Pemerintah Kota Ambon, Klasis Pulau Ambon, dan Jemaat GPM Sumber Kasih dalam kegiatan percepatan registrasi perlindungan sosial digital di Kelurahan Kudamati dan Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe.
Program ini menjadi langkah penting untuk memperluas jangkauan layanan sosial pemerintah sekaligus memperbaiki kualitas data penerima manfaat, agar bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan.
Ketua Klasis Pulau Ambon, Pdt. A. Beresaby, memberikan apresiasi kepada umat, pelayan gereja, serta 24 agen yang terlibat mendampingi masyarakat pada 13 titik pelayanan.
Menurutnya, keterlibatan gereja dalam program tersebut merupakan bentuk nyata pelayanan sosial sekaligus kemitraan strategis dengan pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
“Gereja terpanggil untuk hadir bersama pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, kami mendukung program perlindungan sosial digital yang diyakini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan pelayanan dan perlindungan sosial,” ujar Beresaby.
Ia menegaskan, gereja tidak hanya hadir dalam pelayanan rohani, tetapi juga harus mengambil bagian dalam upaya menghadirkan solusi atas persoalan sosial yang dihadapi warga.
Karena itu, Beresaby mengajak seluruh agen, majelis jemaat, pelayan, dan warga gereja di wilayah Klasis Pulau Ambon untuk aktif mendampingi masyarakat selama proses pendaftaran berlangsung.
Menurutnya, keterlibatan semua elemen sangat penting mengingat waktu registrasi terbatas, sementara masih banyak warga yang membutuhkan pendampingan untuk memahami dan mengakses sistem digital.
“Partisipasi aktif seluruh elemen gereja sangat dibutuhkan agar semakin banyak masyarakat dapat terdaftar dalam sistem perlindungan sosial digital,” katanya.
Digitalisasi perlindungan sosial merupakan transformasi layanan bantuan dari sistem konvensional menuju pelayanan berbasis teknologi. Melalui sistem ini, proses pendataan, verifikasi, registrasi hingga penyaluran bantuan diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, akurat, transparan, dan akuntabel.
Selain mengurangi potensi kesalahan data, sistem digital juga memungkinkan pemerintah melakukan pemutakhiran data secara berkelanjutan serta meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan.
Program tersebut menyasar keluarga miskin, masyarakat berpenghasilan rendah, lanjut usia, penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta warga lain yang memenuhi kriteria penerima manfaat.
Beresaby menambahkan, kegiatan registrasi perlindungan sosial digital akan terus dilakukan secara bertahap melalui kerja sama Pemerintah Kota Ambon dan Klasis Pulau Ambon.
Dalam waktu dekat, registrasi serupa direncanakan berlangsung di Kantor Klasis Pulau Ambon dan Aula Gereja Rehoboth, sehingga semakin banyak warga memiliki kesempatan masuk dalam sistem perlindungan sosial digital.
Kolaborasi pemerintah, gereja, agen pelayanan, dan masyarakat ini diharapkan menjadi kekuatan bersama untuk memastikan tidak ada warga Kota Ambon yang tertinggal dari akses perlindungan sosial dan pelayanan kesejahteraan.(**)