AMBON,N25NEWS.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku memulangkan berkas pendaftaran bakal calon (balon) legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Berdarkan pantauan N25NEWS melalui berita acara, pemulangan berkas lantaran gangguan pada sistem.
“Karena ada nama tiga bakal calon caleg yang belum terupload di sistem makanya ada kendala,” ungkap Ketua DPD PDIP Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Dilanjutkannya, sesuai berita acara di KPU, yang pertama hanya satu dokumen saja yang salah upload model B pengajuan SKDPP.
“Karena ini sudah batas waktu perbaikan, akan dilakukan pendaftaran kembali sebelum tanggal 14 Mei 2023 mendatang,”jelas Benhur Watubun.
Pihaknya sudah melakukan proses internal komunikasi dengan DPP. Karena mengingat partai modern tidak sembarangan memberikan dokumen kepada pengurus, jadi harus ada catatan atau garansi tertentu.
“Aturan internal PDIP, dokumen kalau sudah diberikan, dapat dipertanggung jawabkan secara politik, hukum dan moral. Karna jika sampai terjadi perubahan nomor urut dan sebagainya, maka akan menimbulkan penafsiran,”papar Benhur Watubun.
Sehingga, KPU membuat berita acara pemulangan berkas dengan alasan terkendala ter-upload persyaratannya di sistem.
Selain itu, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun membenarkan hal tersebut.
“Tadi ada model pengembalian dokumen, yang pertama dengan terdapat dokumen yang belum sesuai. Selanjutnya dokumen bakal calon daerah pilihan (Dapil) Maluku I kurang di halaman 3 dan sebagainya,” jelas Rifan Kubangun.
Dikatakannya lagi,masih ada waktu untuk menyelesaikan kekurangan berkas dan upload bacaleg di sistem.
“Waktu masih panjang, masih sampai tanggal 14 Mei mendatang, jadi masih ada waktu,” pungkasnya. (**)