DPRD Minta Disdikbud Tertibkan Pungli Di Sekolah Negeri

by -3 views
by

AMBON,N25NEWS id-Komisi IV DPRD Provinsi Maluku meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku untuk bisa menerbitkan aksi pungutan liar (Pungli) yang masih dilakukan sekolah negeri, baik SMA maupun SMK.

“Ini kan masih ada indikasi pungli yang dilakukan sekolah-sekolah negeri, sehingga berdasarkan informasi yang diterima, kami minta ketegasan Disdikbud Provinsi untuk melakukan investigasi, sekaligus penegasan untuk menertibkan mereka(sekolah),”pinta anggota Komisi IV DPRD Maluku, Hengky Ricardo A. Pelata, pada media ini, Rabu (25/1).

Permintaan Pelata, mengingat dalam waktu tidak lama lagi, sekolah khusus tingkat menengah atas akan memasuki tahun kelulusan, setelah sebelumnya mengikuti ujian.

Tanpa menyebut lembaga pendidikan yang melakukan pungli, kata Pelata, kalau masih ada terdapat sekolah yang melakukan pungli terhadap pengambilan ijazah.

“Itu kan pada lulusan tahun kemarin, ada siswa yang diminta pungut biaya yang terkait biaya tanda tangan Ijazah dan sebagainya,”akui Pelata.

Padahal menurut, Politisi Partai Hanura ini, kalau semua pembiayaan termasuk Ijazah dan tanda tangan Ijazah, sudah dibiayai dari dana BOS, tapi kalau ada biaya lagi, itu artinya pungli.

Sementara semua keperluan siswa sudah diakomodir lewat dana BOS, yang jadi pertanyaan kalau yang ini dimintakan kepada orang tua untuk apa lagi,”herannya.

Menurutnya, meskipun permintaan biaya sudah lewat Komite, tapi yang namanya permintaan biaya yang dibebankan ke orang tua tetap pungli.

Ia mencontohkan, dalam setiap proses pengambilan raport, tetap ada diwajibkan pemberlakuan pembiayaan yang dibebankan kepada setiap siswa dan jumlah yang dipatok cukup besar.

“Kalau yang namanya sumbangan pendidikan, itu sifatnya sukarela, tapi kalau dipatok, sekali lagi saya katakan, itu pungli,”tegasnya.

Soal keberadaan komite sekolah, sambung Pelata, sebenarnya bagian dari sekenario sekolah untuk menetupi keterlibatan langsung dalam pembiayaan, sehingga apapun keputusan dalam pembiayaan, komite yang lebih berperan.

“Komite sudah bagus hadir mewakili orang tua, sebaliknya peran komite tidak perlu disutradarai pihak sekolah, sehingga apapun kebijakan sekolah dalam pembiayaan, jangan selalu dibebankan ke orang tua, ia kalau orang tua siswa yang mampu tapi kalau tidak, sehingga ini dapat mengganggu psikologi siswa dalam proses pembelajaran, “bebernya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *