AMBON,N25NEWS.id – Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku mulai memetakan potensi risiko dalam perencanaan dan penganggaran tahun 2027 melalui Rapat Penyusunan Dokumen Laporan Hasil Penilaian Risiko atas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2027, Rabu (28/10/2026).
Rapat tersebut dipimpin Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku selaku Pimpinan Unit Pemilik Risiko (UPR).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus mengantisipasi berbagai potensi hambatan dalam pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
Dalam rapat tersebut, penilaian risiko diarahkan pada proses identifikasi, analisis, serta pendokumentasian berbagai potensi risiko yang dapat memengaruhi perencanaan maupun pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun anggaran 2027.
Langkah ini penting agar setiap program yang direncanakan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga memperhatikan efektivitas pelaksanaan, ketepatan sasaran, serta pencapaian hasil yang diharapkan.
Melalui penyusunan dokumen penilaian risiko, Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku diharapkan dapat memiliki gambaran lebih awal terhadap berbagai kemungkinan kendala, sehingga langkah pengendalian dan mitigasi dapat disiapkan sejak tahap perencanaan.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen BKKBN Maluku dalam mewujudkan perencanaan dan penganggaran yang berkualitas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.