AMBON,N25NEWS.id-Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah, dalam pasal 69 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014, dijelaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan (LKPJ) pemerintah daerah, kepada DPRD, satu kali dalam satu tahun, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun,dalam sambutannya pada rapat paripurna ke-III masa persidangan ke-II,dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban LKPJ Gubernur Maluku T.A 2022 yang bertempat di kantor DPRD Maluku,Karang Panjang Ambon,belum lama ini.
Lebih lanjut Benhur Watubun menjelaskan,selanjutnya dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, dijelaskan pula bahwa materi muatan LKPJ mencakup hasil penyelenggaran urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah dari pemerintah.
Selain itu, Benhur Watubun juga mengatakan, dari LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dapat nantinya dilihat sampai sejauh mana capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Sejalan dengan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, kedudukan DPRD adalah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, maka DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tugas dan wewenang masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,”terang Benhur Watubun.
Meskipun kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, Watubun menyampaikan, dengan fungsi pengawasan yang dimiliki, tetap akan mengkritisi kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk terhadap LKPJ kepala daerah.
“Sikap kritis tersebut, tidak untuk mencari kesalahan kepala daerah akan tetapi untuk memformulasikan secara bersama-sama terhadap perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan,”tandasnya.(**)