AMBON,N25NEWS.id-Menindaklanjuti surat masuk dari Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Komisi III bakal mengagendakan rapat bersama guna membahas persoalan di pasar Mardika.
Dalam surat Penjabat Walikota, meminta DPRD Maluku lewat Komisi III, melakukan rapat gabungan guna membahas persoalan Pasar Mardika maupun terminal.
Namun bertepatan dengan agenda pengawasan DPRD di 11 kabupaten/kota di Maluku dan rapat baru bisa dilakukan usai agenda pengawasan.
“Ada surat masuk dari pejabat Walikota yang meminta dilakukan rapat gabungan,terhadap persoalan pasar dan terminal Mardika, namun masih ada agenda pengawasan. Tapi kami pastikan usai pengawasan langsung mengundang sejumlah pihak yang terkait dengan persoalan yang terjadi di pasar maupun terminal Mardika,”tandas
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw,belum lama ini.
Politisi partai Golkar ini mengakui, sebelumnya Komisi III telah menerima surat masuk dari pejabat Walikota, yang meminta rapat gabungan terhadap persoalan yang terjadi di pasar dan terminal Mardika.
“Saat ini kami belum bisa melakukan rapat, masih lagi agenda pengawasan, tapi kalau kita tetap ngotot harus lakukan rapat, sudah pasti akan ada temuan,”ungkapnya.
Ia menegaskan, dalam penyelesaian di pasar dan terminal Mardika, sesuai topoksi DPRD akan mengundang pemerintah provinsi, pemerintah
kota termasuk dari pihak PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dan Asosiasi Pedagang Mardika Ambon. (APMAL).
“Untuk itu,tujuan kami lakukan pemanggilan,karena bertujuan untuk mendengar langsung persoalan pengelolaan pasar yang belakangan telah menimbulkan polemik ditengah masyarakat guna dicarikan solusi bagi semua pihak.,”pungkasnya.(**)