AMBON,N25NEWS.id-Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus anggota Komisi III DPRD Maluku, Anos Yermiasm menegaskan,sesuai fakta lapangan,banyak proyek jalan dengan menggunakan Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022 yang dikelola Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XVI Ambon, proses pekerjaaanya ditemukan banyak terkenda.
Selain itu,ditemukan berbagai kendala, sebagian proyek juga merupakan proyek multiyer kontrak atau proyek yang dikerjakan secara bertahap hingga awal tahun 2024 mendatang.
“Yang namanya proyel Multiyer kontrak, itu artinya dikerjakan selama beberapa
tahun,karena itu tugas Komisi III untuk nantinya melakukan tugas pengawasan
disana,sehingga keberatan kalau dibilang proyek mandek atau bermasalah,”akui
Yermias saat dikonformasi soal proyek jalan di KKT dan MBD, kepada awak media,
Rabu (25/1).
Dikatakan, untuk proyek jalan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) khsusunya
Kecamatan Babar 1 dan babar 2 meliputi, proyek jalan menuju desa Sela, Masbuar,
Emplawas, Tutuwawang, Manuwer, Ana Latur, Ahauari, Wakpapapi, Kokwai sampai
akhirnya di desa Letwurung dengan luas 46 KM dan hanya tinggal tersisa sepanjang 30 KM.
Sedangkan untuk Kecamatan Leti meliputi, Desa Tutukei, Lailutun, Marsela, proyeknya
sudah hampir selesai ditahun 2023, sehingga hanya tersisa kurang lebih 19,5 KM dari lusnya 34 KM.
Sementara Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang proyeknya sedang dalam penanganan
meliputi, jalan menuju Desa Arma dan Siwang.
Bahkan diakuinya, selama menjadi anggota Komisi III DPRD proyek yang dikerjakan
BPJN, dalam sistim penanganannya selalu cukup baik dan khusus untuk APBN.
“Dalam pengamatan Beta (Saya) sebagai Komisi III DPRD Maluku, itu penanganannya
sudah cukup bagus dan jarang sekali ada masalah ditemukan, kalaupun terlambat tetap
akan dikenakan denda sesuai aturan Menteri,”jelasnya.
Ia mencontohkan dalam proyek ebservasi jalan di pulau Kisar dari arah Bandara
menuju pelabuhan yang jaraknya sepanjang 11 KM, itu dalam proyeknya masih dalam
observasi agar dapat mempertahankan kondisi jalan yang sudah ada.
Khusus pulau Lirang lanjut Yermias, proyeknya agak terlambat akibat mobilisasi
material yang terhambat kondisinya yang cukup jauh dari titik pengambilan material,
dengan tetap diberlakukan denda keterlambatan sesuai aturan Menteri Keuangan nomor
189 tahun 2020.
“jadi kalau sampai dengan batas yang ditentukan, ternyata tidak diselesaikan
terhadap penyedia jasa, maka akan dikenakan denda dan denda itu dikembalikan ke kas
negara,”tapi soal blaclist itu ada tahapannya,”bebernya.
Oleh itu dalam agenda pengawasan DPRD, khususnya Komisi III juga akan melakukan
pengawasan dibeberapa lokasi proyek jalan yang menggunakan APBN tahun 2022.
“Khusus pulau Leti, proyek pembangunan jalan juga sudah hampir selesai dari Serwaru
atau Tutukei menuju Leitutun itu sudah hampir selesai, dan kalau untuk trans
Yamdena khusus di Armansiwang proyek jalan sebelum dilakukan ada pentahapan
pemadatan kondisi jalan yang ruas jalannya sering bergeser dan itu dilakukan setiap
tahun akibat kondisi tanah yang labil,”ujarnya.
Sementara untuk proyek mulityer kontrak yang berlokasi di Pulau Babar kata Yermias,
proyek sementara berjalan, bukan berartri tidak lagi dikerjakan tapi lantaran masuk
libar Natal, para pekerja setelah dikoordinasi masih berlibur dan proyeknya juga
bertahap dikerjakan hingga awal tahun 2024 mendatang. Termasuk proyek jalan yang berlokasi di Masella yang juga sementara masih berjalan dan multiyer kontrak.
Oleh sebab itu sebagai lembaga pengawasan di DPRD khususnya Komsi III tetap akan melakukan tugas pengawasan, sehingga pada waktunya jalan-jalan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat yang proyek jalannya masih dalam proses pekerjaan.(**)