Penetapan Tersangka, SS, Dan NA, Terkait Kasus SIM D, Di Desa, Kabupaten Kepulauan Tanimbar

by -283 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada pengadaan Sistim Informasi Manajemen Desa, (SIM D) di Desa, se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tahun anggaran 2021.

Dimana, berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan alat bukti cukup berupa, keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan ahli, telah terjadi,tindak pidana korupsi, pada pengadaan Sistim Informasi Manajemen Desa (SIM-D) se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2021,sehingga telah ditemukan terasangka dalam perkara dimaksud.

Selain itu,berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor B-1039/Q.1 13/Fd.2/02/2022 tanggal 19 Juli 2022 telah ditetepkqn “SS” sebagai tersangka.

Dan berdasarkan Surat PTK Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor B-1040/Q.13/Fd.2/07/2022 tanggal 17 Juli 2022 jugq di tetapkan “NA” sebagai tersangka ,
yang disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1),(2) dan (3) Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,sebagaimana dirubah dengan undan-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.jo Pasal 55 ayat (1)ke -1 KUHPidana.

Untuk diketahui,berdasarkan laporan hasil perhitungan, kerugian keuangan negara,Inspektorat daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap dugaan tindak pidana Korupsi pada pengadaan SIM-D di Desa se- Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun anggaran 2021 Nomor 700/ LAK-10/VII/2022 tanggal 01 Juli 2022 terdapat kerugian keuangan negara sejumlah Rp.310.264.909 ( Tiga ratus sepuluh juta dua ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus sembilan rupiah.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *