Polres Kepulauan Tanimbar Diduga Melindungi Judi Sabung Ayam? Informasi Sudah Masuk, Namun Nihil Respon dan Penindakan

by
by

SAUMLALI,N25NEWS.id-Aktivitas perjudian sabung ayam diduga terus beroperasi secara terbuka di wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar, namun hingga saat ini belum terlihat adanya langkah penindakan tegas dari pihak kepolisian. Hal ini memicu dugaan kuat di kalangan masyarakat bahwa aparat penegak hukum setempat sengaja membiarkan, bahkan diduga memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.

Yang semakin mempertanyakan kinerja kepolisian: informasi terkait perjudian ini telah disampaikan kepada pihak kepolisian, mulai dari sejumlah pejabat di lingkungan Polres, hingga langsung mendatangi Pos Penjagaan Polres untuk melaporkan adanya aktivitas tersebut. Namun hingga kini, tidak ada langkah penindakan, tidak ada tindak lanjut, bahkan nyaris nihil respons dari pihak berwenang.

Ada apa dengan pihak kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar? Mengapa laporan yang sudah disampaikan secara langsung justru diabaikan begitu saja?

Perlu ditegaskan, perjudian sabung ayam secara tegas dilarang oleh hukum yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Dalam KUHP Baru, perjudian diatur secara tegas dalam dua pasal utama: Pasal 426 KUHP Baru yang menjerat penyelenggara, bandar, atau fasilitator perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sementara Pasal 427 KUHP Baru menjerat pemain judi dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Beberapa sumber di lapangan mengungkapkan bahwa kegiatan sabung ayam yang sarat unsur taruhan uang itu berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, bahkan diduga berjalan hingga dini hari. Lebih dari itu, muncul dugaan bahwa permainan judi sabung ayam ini diatur oleh beberapa oknum yang diduga berprofesi sebagai wartawan. Bahkan oknum-oknum tersebut diketahui telah pernah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi kegiatan tersebut, namun faktanya aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.

Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya keterkaitan yang melindungi praktik perjudian tersebut. Dugaan semakin menguat bahwa pelaku usaha judi tersebut secara rutin memberikan “setoran” kepada oknum tertentu sebagai imbalan atas pembiaran yang terjadi. Aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum itu justru berjalan leluasa tanpa gangguan, meskipun informasi terkait lokasi dan jadwal kegiatan telah diketahui publik dan dilaporkan ke pihak berwenang.

Karena belum ada tindakan, rencananya akan melaporkan langsung permasalahan kebebasan berjalannya judi sabung ayam ini kepada Kapolda Maluku guna mendapatkan penanganan yang lebih serius dan adil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kepulauan Tanimbar belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut. Kapolres Kepulauan Tanimbar segera mengambil langkah konkret, menindak tegas pelaku perjudian maupun oknum yang diduga terlibat dalam pembiaran, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *