Mengapa Kasus UP3 Terkesan “Lapuk” Di Meja Kejati Maluku?

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Pertanyaan besar masih menggantung di benak masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Mengapa dugaan kasus korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) yang merugikan negara lebih dari Rp200 miliar itu terkesan berjalan di tempat dan seolah dibiarkan “lapuk” di meja Kejaksaan Tinggi Maluku?

Secara prosedur, Kejaksaan Agung telah melimpahkan sekaligus memberikan peringatan keras agar kasus ini segera dituntaskan. Namun kenyataannya, proses hukum belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Hal ini memunculkan kesenjangan antara arahan tegas pimpinan tertinggi kejaksaan dengan realitas penanganan di daerah.

Masyarakat menilai, seruan Jaksa Agung agar tidak takut tekanan dan bebas intervensi seolah belum tercermin dalam penanganan kasus ini. Lambatnya proses dan minimnya informasi memicu dugaan kuat adanya permainan uang, serta anggapan yang berkembang luas bahwa perkara ini diperlakukan sebagai “kasus titipan”. Hal ini semakin memperkuat keraguan publik terhadap independensi dan ketegasan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Sampai saat ini, elemen masyarakat terus mendesak agar Kejagung turun tangan lebih jauh jika memang Kejati Maluku dinilai belum bergerak optimal. Masyarakat menuntut konsistensi: jangan sampai aturan pelimpahan wewenang justru menjadi alasan kasus tertunda dan keadilan terabaikan.

Publik berharap arahan baru pimpinan Kejaksaan Agung segera diikuti langkah nyata di lapangan, sehingga kasus ini tidak hanya berhenti menjadi wacana, tetapi benar-benar diproses secara adil, transparan, dan tuntas.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *