Bertindak Seolah‑olah Penegak Hukum, Memeras Oknum Dicemari Hukum dan Etika Pers Di Kepulauan Tanimbar

by
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Tindakan oknum yang mengaku berprofesi wartawan terbukti melampaui pelanggaran etika saja, melainkan masuk ranah perbuatan melawan hukum murni dan dapat dipidana.

Kejadian bermula saat mengejar oknum salah satu pengusaha dengan alasan dugaan penjualan rokok tanpa cukai. Di lokasi, ia bertindak persis seperti petugas kepolisian atau aparat berwenang, padahal tidak memiliki wewenang penindakan.

Tanpa dasar pemeriksaan resmi, oknum itu melontarkan tuduhan sepihak, melakukan pengancaman dan pemerasan. Ditemukan bukti jelas, nama oknum tersebut tercatat menerima uang lewat transfer dari penjual rokok tersebut, lengkap dengan rekaman percakapan yang berisi ancaman.

Tindakan ini bukan sekadar sengketa pers, melainkan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Bukti berupa catatan transfer dan tangkapan layar pesan ancaman dijadikan dasar utama untuk dilaporkan ke kepolisian guna diproses sesuai jalur hukum.

Selain jalur pidana, kasus ini juga dilaporkan ke Dewan Pers guna pemeriksaan pelanggaran berat terhadap Undang‑Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Fakta lain yang terungkap, oknum tersebut tidak memahami tugas dan tanggung jawab profesi, bahkan tidak mampu menyusun karya jurnalistik sesuai kaidah. Ia juga kerap terlihat terlibat kegiatan terlarang seperti sabung ayam serta menakut‑nakuti warga sembarangan.

Jika perbuatan demikian terus dibiarkan dan dilindungi, martabat pers akan makin hancur dan kepercayaan masyarakat tergerus. Sebagian insan pers yang bekerja jujur berharap adanya pemrosesan tegas dan nyata.

Bukti‑bukti telah dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian serta organisasi pers guna penyelidikan dan tindakan yang tegas.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *