JAKARTA, N25NEWS.id – Gelombang protes terhadap kebijakan di sektor keselamatan pelayaran nasional kembali mencuat.
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keadilan Rakyat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP), Jakarta Utara, Selasa (23/6/2026).
Aksi tersebut menjadi sorotan karena melibatkan pelaku usaha perawatan dan perbaikan sekoci penyelamat (Inflatable Liferaft/ILR) dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka menilai sejumlah kebijakan yang diterbitkan BTKP dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjenhubla) berpotensi mengancam keberlangsungan usaha nasional, khususnya sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Dalam orasinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kementerian Perhubungan, khususnya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud.
Enam Tuntutan Utama Aliansi Peduli Keadilan Rakyat mendesak pemerintah untuk:
Membatalkan kebijakan Maker to Maker yang dinilai berpotensi menciptakan monopoli merek oleh perusahaan tertentu.
Membatalkan kewajiban pelatihan tenaga ahli (training) ILR yang harus dilakukan langsung ke China.
Mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan BTKP yang dianggap merugikan pelaku usaha nasional.
Menata ulang sistem sertifikasi dan pengawasan perlengkapan keselamatan pelayaran.
Menertibkan oknum internal BTKP yang diduga memperumit birokrasi dan proses perizinan.
Mencopot Kepala Seksi Rancang Bangun BTKP, Dini Novita Sari, yang dalam tuntutan massa disebut diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
KP DJPL 327 Tahun 2025 Jadi Sasaran Kritik
Dalam pernyataan sikap resminya, aliansi meminta Dirjenhubla segera membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (KP DJPL) Nomor 327 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Kapal dan Komponen Kapal.
Menurut mereka, regulasi tersebut menimbulkan berbagai persoalan teknis di lapangan, termasuk potensi benturan dengan aturan yang telah lebih dahulu berlaku.
Aliansi menilai implementasi kebijakan tersebut berisiko mengganggu operasional perusahaan jasa keselamatan pelayaran yang selama ini melayani kebutuhan kapal-kapal nasional.
Kebijakan “Maker to Maker” Dinilai Mengancam Persaingan Usaha
Salah satu poin yang paling disorot adalah penerapan sistem Maker to Maker.
Massa aksi menilai kebijakan tersebut tidak lazim diterapkan di negara-negara maritim besar seperti Amerika Serikat, Liberia, maupun Panama. Mereka berpendapat sistem tersebut dapat mengurangi peran pengawasan Syahbandar di daerah sekaligus memunculkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan sertifikasi perlengkapan keselamatan kapal.
“Jika dipaksakan, kebijakan ini berpotensi menciptakan monopoli dan mempersulit pelaku usaha lokal,” tegas salah satu perwakilan massa dalam pernyataan tertulisnya.
Soroti Kewajiban Training ke China
Selain itu, aliansi juga menyoroti kewajiban pelatihan tenaga ahli ILR yang harus dilakukan langsung ke China.
Menurut mereka, kebijakan tersebut akan membebani pelaku UMK karena biaya pelatihan luar negeri jauh lebih besar dibandingkan pelatihan yang difasilitasi distributor resmi pabrikan di Indonesia.
Mereka meminta BTKP kembali berperan sebagai regulator dan validator kompetensi, bukan mendorong mekanisme yang dinilai menguntungkan pihak tertentu.
Desak Evaluasi Internal BTKP
Dalam aksi tersebut, massa juga meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan birokrasi di lingkungan BTKP.
Aliansi menuding terdapat oknum-oknum tertentu yang diduga mempersulit proses administrasi dan perpanjangan Surat Pengakuan Kualifikasi (SPK), sehingga menghambat aktivitas usaha para pelaku industri keselamatan pelayaran.
Mereka berharap Kementerian Perhubungan segera mengambil langkah tegas guna menjaga iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berpihak kepada pelaku usaha nasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BTKP maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi.
Aksi tersebut diperkirakan akan terus berlanjut apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons dari pihak terkait.
Editor : Redakdi