SAUMLAKI,N25NEWS.id-Skenario dan skema pembayaran ganti rugi hak ulayat di Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang terkait langsung dengan Proyek Strategis Nasional Blok Masela, kini dinilai masyarakat penuh ketidakadilan, tidak transparan, dan mengandung dugaan kuat rekayasa.
Warga mendesak aparat penegak hukum dan lembaga berwenang melakukan perlindungan, serta deteksi dini terhadap dugaan adanya skenario terselubung, yang diduga kuat lahir dari kesenjangan harga yang sangat lebar, serta dugaan keterlibatan kolusi antara oknum pengusaha dan pejabat.
Ketegangan kembali memuncak saat kedatangan tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan survei dan penilaian lahan di area rencana pembangunan smelter.
Kedatangan itu ditolak mentah-mentah oleh ratusan warga yang berbondong-bondong mendatangi lokasi.
Masyarakat menilai seluruh proses berjalan tertutup, tidak memiliki dasar yang jelas, dan sama sekali mengabaikan hak ulayat serta kedaulatan pemilik tanah adat. Kemarahan meledak karena warga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi, undangan, atau informasi apa pun terkait agenda pengukuran maupun dasar penentuan harga tersebut.
“Mereka datang diam-diam, ukur sendiri, hitung sendiri, lalu tentukan harga sendiri. Sejak kapan tanah warisan leluhur kami diperlakukan seperti barang tak bertuan? Ini bukan penilaian, ini cara kerja yang menipu dan merampas hak kami. Dugaan kami, skenario yang mereka susun itu sarat kepentingan, bukan keadilan,” tegas salah satu tokoh masyarakat di hadapan massa.
Penolakan ini bukan tanpa alasan kuat. Trauma mendalam masih membekas dari pengalaman serupa di Pulau Nustual, yang kini menjadi pelajaran pahit sekaligus bukti kegagalan sistem penilaian yang berlaku.
Saat itu, hasil penilaian menetapkan harga tanah hanya Rp14.000 per meter persegi. Angka itu kini menjadi perbandingan pedih yang terus diulang warga.
“Di Nustual dulu, tanah kami dibayar Rp14.000 per meter, itu saja nilainya baru lebih mahal sedikit dibanding harga sepotong ayam lalapan ukuran jumbo. Masa tanah subur, warisan turun-temurun, sumber hidup kami, dihargai setara makanan sekali makan? Itu penghinaan besar. Proyek ini bernilai triliunan rupiah, tapi ganti ruginya dipatok seolah kami tidak punya harga diri. Itulah bukti nyata, dan kami menduga skenario yang sama akan diulang di sini,” ungkap sala satu warga dengan nada emosi.
Di balik ketidakadilan harga dan proses yang tertutup itu, masyarakat mencium bau permainan besar. Warga menduga kuat ada skenario terselubung yang sengaja disusun dan dijalankan.
Pemicu utamanya adalah kesenjangan harga yang sangat lebar, nilai ekonomi tanah dan dampak proyek sangat besar, namun nilai ganti rugi dipaksa sangat rendah.
Situasi ini dinilai menjadi celah empuk bagi praktik yang dicurigai. Warga menduga ada jaringan yang diduga melibatkan oknum pengusaha, oknum pejabat, dan pihak tertentu, yang diduga bekerja sama mengatur proses penilaian rendah.
Tujuannya diduga jelas, mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari selisih nilai asli tanah dengan uang ganti rugi yang seharusnya diterima masyarakat pemilik hak.
“Kami minta perlindungan dan deteksi dini. Jangan sampai dugaan skenario curang ini berjalan mulus. Ada apa di balik harga yang sangat murah ? Ada apa di balik proses yang tertutup itu? Kami menduga kuat ada pembagian keuntungan di antara mereka. Diduga oknum pejabat dan pengusaha bersekongkol, sementara kami pemilik tanah asli dipaksa menerima sisa-sisa yang tidak seberapa. Ini bukan sekadar urusan tanah, ini urusan yang diduga pencurian hak rakyat secara terstruktur,” seru perwakilan warga.
Karena hilangnya kepercayaan terhadap birokrasi dan lembaga penilai, ada yang sempat menyuarakan harapan agar keterlibatan TNI diperkuat. Namun, pemahaman mendasar mengenai aturan tugas pokok dan fungsi lembaga negara kembali ditegaskan, mencari keadilan atas masalah tata kelola dan hak ulayat secara struktural bukanlah kewenangan pokok TNI.
Secara hukum, TNI tidak memiliki yurisdiksi atau wewenang mengurus administrasi pertanahan, penentuan harga, maupun penyelesaian sengketa perdata. Urusan itu ranah lembaga pertanahan, hukum, dan pemerintahan sipil.
Meski demikian, peran TNI tetap sangat krusial dan sangat diharapkan dalam kapasitas lain yang sah dan strategis, terlebih untuk mencegah dugaan skenario terselubung dan potensi konflik.
TNI dapat dilibatkan secara aktif sebagai penengah yang netral, fasilitator mediasi yang jujur, serta unsur pengamanan ketertiban masyarakat. Kehadiran ini sangat diperlukan mengingat dugaan memanasnya potensi konflik horizontal yang mengancam stabilitas daerah akibat ketidakadilan yang tercium kuat.
“Kami mengerti batas tugas TNI. Mereka tidak bisa mengurus surat tanah atau menetapkan harga. Tapi kami minta kehadiran mereka sebagai penengah dan pengaman. Kami percaya netralitas dan ketegasan TNI bisa membantu mengungkap kebenaran di balik segala dugaan ini, memutus mata rantai permainan oknum, dan memastikan semua pihak duduk sama rendah berdiri sama tinggi tanpa ada yang berani curang,” jelas salah satu tetua adat.
Pihak warga menegaskan, penolakan terhadap cara kerja KJPP bukan berarti menolak pembangunan. Inti perjuangan mereka adalah keadilan dan kepastian.
Proses penilaian dan pembayaran harus terbuka, transparan, dan melibatkan perwakilan adat sah sejak awal hingga akhir.
Metode penentuan harga harus jelas, masuk akal, dan menghargai nilai tanah adat serta dampak kehilangan sumber penghidupan.
Aparat harus melakukan deteksi dini dan tindakan tegas terhadap dugaan kolusi oknum pengusaha dan pejabat yang diduga berniat memanfaatkan situasi.
Hingga berita ini diturunkan, tim KJPP meninggalkan lokasi tanpa melakukan pengukuran apa pun. Warga berjanji akan terus menjaga wilayah dan menolak segala bentuk proses yang sarat kepentingan serta ketidakadilan, sampai tuntutan keadilan mereka dipenuhi.(JM)