Penggunaan Kaos Bendera Bintang Kejora,Wajib Diinvestigasi Mendalam Oleh Aparat Keamanan

by -72 views
by

SAUMLAKI,N25NEWS.id-Munculnya kembali penggunaan pakaian atau kaos bergambar simbol Bintang Kejora di wilayah Kepulauan Tanimbar,mengundang perhatian serius berbagai kalangan.

Berdasarkan aturan dan pemahaman hukum yang berlaku, simbol tersebut merupakan atribut yang lekat dengan gerakan separatis dan bertentangan dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oleh karena itu, masyarakat dan tokoh adat sepakat menuntut agar aparat TNI dan Polri melakukan investigasi mendalam, tuntas, dan menyeluruh terkait siapa,apa tujuan,dan dari mana asal penyebaran atribut tersebut.

Pihak masyarakat menegaskan, penggunaan kaos atau bendera bermotif Bintang Kejora bukan sekadar soal mode atau kebebasan berekspresi biasa. Simbol ini memiliki muatan politik yang jelas, yang tujuannya memisahkan diri dari kedaulatan bangsa Indonesia. Di wilayah Maluku yang sejarah dan keberadaannya telah kokoh menjadi bagian dari NKRI, munculnya simbol ini dianggap sebagai upaya provokasi, gangguan keamanan, serta ancaman nyata terhadap persatuan warga.

“Kami minta jangan hanya ditindak sepintas. Harus diusut sampai ke akar-akarnya. Siapa yang memakai, siapa yang menyebarkan, siapa yang membiarkan, dan apa tujuan di baliknya. Apakah ada jaringan, ada pihak yang membiayai, atau ada yang menggerakkan dari luar? Semua harus terbongkar,” tegas salah satu tokoh masyarakat Saumlaki.

Mereka menilai, jika dibiarkan tanpa penelusuran mendalam, hal ini bisa menjadi bibit masalah besar di kemudian hari, memecah belah persaudaraan, dan mengganggu ketenangan wilayah yang selama ini aman dan damai. Aparat diminta tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi memeriksa motif, keterlibatan pihak lain, serta jaringan yang mungkin beroperasi diam-diam.

Secara hukum, penggunaan dan penyebaran simbol yang bertentangan dengan kedaulatan negara diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan, dan pelakunya bisa dikenakan pasal makar atau pemberontakan dalam KUHP, yang ancaman hukumannya berat.

Oleh sebab itu, investigasi ini penting untuk menentukan apakah tindakan itu sekadar ketidaktahuan, atau memang disengaja dan terorganisir.(JM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *