Tethool : Perlu Ada Perda Yang Atur Nelayan Andon

by
by

Ambon – Menindaklanjuti kerja sama antara Pemerintan Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam bentuk kerja disektor perikanan. Maka perlu ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur nelayan andon.

“Muda-mudahan kita akan mendorong Komisi II DPRD Maluku, untuk membuat Perda tentang nelayan Andon. Sehingga dapat mengatur bagaimana para nelayan Andon beroperasi, dan kalau emang ada Momerandum of Understand (MoU) antara Pemprov Maluku dan Sulsel terkait Andon, maka perlu kita harus buat Perdanya,”kata Ketua Komisi II DPRD Maluku, Saudah Tuanakotta Tethool, kepada N25NEWS, Jumat(11/2).

Hal ini dimakasud, agar dalam proses pengambilan ikan atau telor ikan harus sesuai dengan aturan, yang nantinya akan diatur dalam Perda untuk memberi kewengan nelayan dari luar Maluku beroperasi, tapi harus ada hak-hak yang harus diberikan kepada daerah lewat Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik kabupaten maupun Provinsi, termasuk desa dan masyarakat setempat.

“Seperti kita ketahui, kalau yang terjadi sekarang, nelayan Andon yang beroperasi di kepulan Maluku Tenggara, itu semuanya liar alias illegal, karena ijin yang dikeluarkan Dinas Perikanan dan Kelautan (KP) didalamnya tidak termasuk nalayan Andon, karena nomenklaturnya tidak ada didalam regulasi,”jelasnya.

Bukan hanya liar, hasil yang diambil para nelayan Andon juga tidak terkafer, brapa banyak hasil yang ditangkap, apa lagi memberikan PAD bagi daerah, itu sama sekali tidak ada, sehingga semua ini sudah saatnya harus diatur dalam Perda yang baku.

Olehnya kata, Politisi Partai Gerindra ini, akan mengusulkan pembuatan Perda tentang nelayan Andon.

“Jadi selama ini, tidak ada PAD dari nelayan Andon itu, dan itu sangat merugikan pemerintah, padahal hasil telur ikan yang diambil itu, nilai jualnya cukup tinggi dan mahal, tapi selama ini daerah dirugikan,”cetusnya.

Lebih jauh dijelaskan, kalau selama ini yang hanya dibayar nelayan Andon, hanya pada surat perijinan operasi kapal yang dikeluarkan Dinas KP Provinsi Maluku, tapi kalau soal berapa banyak hasil tangkapannya itu yang sama sekali tidak ada yang dibayar ke pemerintah, karena tidak ada pengawasan.

Ia berharap jika Perda sudah dibuat, Pemprov Maluku juga harus bisa membuka kerja sama dengan provinsi lain, seperti yang sudah dilaksanakan lewat Maluku Baileo Exhibition (MBE) di Kota Makasara Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).(**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *