SAUMLAKI,N25NEWS.id-Surat- Pemberitahuan Penyelidikan terkait perkara pidana, yang diduga dilakukan oleh Jerson Akakib alias Sesong, terhadap Yulius Warditty (Korban) yang dilaporkan ke Polsek Nirunmas, telah ditindaklanjuti, dengan adanya bukti SP2HP yang telah diberikan kepada korban.
“Terkait dugaan penganiyaan terhadap Yulius suratnya sudah kami dari Polsek Nirunmas menindaklanjutinya,”ungkap Kapolsek Nirunmas,Olof Batlayery kepada N25NEWS.id, Minggu (2/1/2022).
Dijelaskan Batlayery,pihaknya telah menangani kasus ini sesuai dengan mekanisme yakni sesuai Surat Keputusan Kapolri, nomor : Kep/613/III/2021/tanggal 23 Maret 2021, tentang penunjukan kepolisian sektor, hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (tidak melakukan penyidikan).
“Jadi surat perintah penyelidikan Nomor : Sp-lidik/22/XII/2021/Polsek, tanggal, 30 Desember 2021. dan Surat Kapolsek Nirunmas nomor : B/239/XII/Res.1.24/2021/ Polsek tanggal, 31 Desember 2021, tentang tindak pidana penganiayaan.Jadi perkara tersebut kami telah dilimpahkan ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk ditindaklanjuti proses hukum,”ujar Olof.
“Olehnya kita menanti prosenya, dan tidak perlu dipikirkan bahwa tidak diproses, itu tidak benar,kita tetap proses,”tegas Kapolsek.
Lebih lanjut,kata Olof,Pihaknya telah selesai melakukan penyelidikan,sehingga berkasnya dilimpahkan ke Reserse.Selain itu,Olof menambahkan,pihaknya sangat serius menangani kasus tersebut.
“Kami tidak main-main dengan kasus ini,karena itu,saya berharap masyarakat di Kecamatan Nirunmas pada umumnya dan keluarga korban penganiyaan,agar tidak berpikir tentang hal-hal negative terhadap Polsek, harap Kapolsek.
Reporter. JIAS