AMBON,M25NEWS.id-Sebanyak 60 pasangan mengikuti sidang nikah isabat pada acara pelayanan terpadu kepemilikikan status hukum perkawinan dan kependudukan di gedung Ashari-Al-Fatah,Senin (24/8/2026).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkot Ambon,Kanwil Kemenag Kota Ambon dan Pengadilan Agama Kelas 1A Ambon.
Kepala Kantor wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kota Ambon,R.A.FAruchrurazy Hasanussi pada kesempatan itu menyampaikan,kegiatan ini merupakan bentuk kepastian hukum bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah.
“Buku nikah ini merupakan dokumen negara ,yang harus dimiliki warga,agar dapat mengakses identitas kependudukan lainnya,seperti,kartu keluarga,akta kelahiran,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya terus mengedukasi masyarakat khususnya,kaum muslimin agar wajib mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Masih ada pasangan yang menikah tidak tercatat di kemenag,” ujarnya.
Menurutnya,kegiatan seperti ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan kepada masyarakat dan sifatnya gratis.
Ditempat yang sama,Wali Kota Ambon yang diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,Edwin Pattikawa mengatakan, administrasi kependudukan menjadi hal dasar yang perlu menjadi perhatian serius bersama.
Menurutnya,pernikahan merupakan sebuah ikatan suci secara agama,tetapi juga membawa kosukuensi besar dalam kehidupan bersama.
“Kegiatan ini menjadi sebuah langkah kolaboratif dan inovatif dalam meningkatkan pelayanan publik ,khususnya menyelesaikan status hukum perkawinan dan kependudukan yang dialami warga kota,”terangnya.
Wali Kota berharap kegiatan,seperti ini tetap berlangsung kepada para pasangan yang memerlukan kepastian status hukum pernikahannya.
Turut hadir pada acara tersebut,para pimpinan OPD dan para undangan serta pihak terkait lainnya.(**)