DPRD SBB Hentikan Aktivitas Galian C Riuwapa, Jalur Operasional Diminta Dipindahkan

by
by

KAIRATU, N25NEWS.id — Aktivitas Galian C di Kali Riuwapa, Dusun Riuwapa, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diminta dihentikan.

Keputusan tersebut diambil DPRD SBB setelah menerima aspirasi masyarakat dan mendengar dampak aktivitas galian terhadap lingkungan serta pelayanan publik, khususnya akses dan kenyamanan di sekitar Puskesmas.

Keputusan itu menjadi salah satu hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I, II dan III DPRD SBB yang membahas dampak serta penataan aktivitas Galian C di kawasan tersebut.

RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRD SBB, Haji Abdul Rauf Latulumamina, didampingi Ketua Komisi III Andi Nur Akbar.

Pertemuan turut melibatkan anggota DPRD lintas komisi, instansi teknis, pemerintah kecamatan dan desa, aparat keamanan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat serta pihak perusahaan.

Dalam RDP, DPRD SBB meminta seluruh aktivitas penambangan maupun pengangkutan material Galian C di Kali Riuwapa dihentikan.

Khusus PT Exel Pratama Jaya, DPRD mengimbau perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas di lokasi tersebut, terutama aktivitas yang menggunakan jalur di sekitar akses operasional Puskesmas.

Ketua Komisi III DPRD SBB, Andi Nur Akbar, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kenyamanan masyarakat serta keberlangsungan pelayanan publik.

“Keputusan penghentian aktivitas dan penataan ulang jalur operasional ini diambil demi menjaga kenyamanan masyarakat serta memastikan fasilitas pelayanan publik seperti Puskesmas bebas dari gangguan debu dan kebisingan,” kata Andi.

DPRD juga meminta perusahaan mencari lokasi penggalian alternatif apabila ingin melanjutkan kegiatan operasional di kemudian hari.

Selain lokasi baru, perusahaan diminta membuka akses jalan lain sehingga aktivitas Galian C tidak kembali mengganggu kawasan permukiman maupun fasilitas pelayanan kesehatan.

Langkah ini dinilai penting karena aktivitas pertambangan dan lalu lintas kendaraan pengangkut material berada dalam ruang yang bersinggungan dengan aktivitas masyarakat dan pelayanan Puskesmas.

Dampak debu Galian C terhadap lingkungan Puskesmas juga menjadi perhatian dalam RDP.

Direktur PT Exel Pratama Jaya menyatakan kesediaannya membersihkan lingkungan Puskesmas dari debu yang ditimbulkan aktivitas Galian C. Hal tersebut disampaikan meskipun pihak perusahaan menyebut telah sekitar dua bulan tidak beroperasi di lokasi terkait.

Pembersihan lingkungan Puskesmas diharapkan dapat membantu menjaga kenyamanan masyarakat yang datang mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk pasien dan tenaga kesehatan.

Selain persoalan aktivitas dan dampak lingkungan, RDP juga menyoroti kewajiban retribusi Galian C kepada daerah.

PT Patrik Pratama diminta segera menyelesaikan kewajiban pembayaran retribusi atas material Galian C sebanyak 700 ret yang telah diangkut dan digunakan untuk proyek pembangunan Jembatan Wai Parang Waisarisa.

Hal ini menjadi catatan penting DPRD agar aktivitas pemanfaatan material Galian C juga memberikan kontribusi sesuai ketentuan kepada daerah.

RDP tersebut dihadiri antara lain Kepala Dispenda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan Puskesmas, Camat Kairatu, Kapolsek Kairatu, Kepala Desa Kairatu, tokoh masyarakat, Direktur PT Exel Pratama Jaya dan Asisten Manajer PT Patrik Pratama.

DPRD SBB berharap seluruh rekomendasi hasil RDP segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait dan pihak perusahaan.

Bagi masyarakat Kairatu, penghentian aktivitas di Kali Riuwapa bukan semata persoalan kegiatan pertambangan, tetapi menyangkut kenyamanan lingkungan dan kelancaran pelayanan kesehatan.

Sumber: Humas & Protokol DPRD SBB

Editor  : Redaksi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *