Pemkot dan BRI Diduga Salah Gunakan Dana MBR, Dirut LPJ : Komisi III Salah Kamar Panggil Paksa

by
by

Ambon – Pemerintah Kota Ambon (Pemkot) dan PT BRI Cabang Ambon, diduga salah gunakan  dana subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Pemerintah Pusat (Pempus) untuk proyek pengembangan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) senilai ratusan miliar.

Terhadap panggilan Komisi III DPRD Maluku, Direktur Utama (Dirut) PT Lestari Pembangunan Jaya (LPJ), Betty Pattikaihatu mengatakan, kalau Komisi salah kamar untuk memanggil dirinya karena pihak PT BRI Cabang Ambon tidak pernah memberikan KPR tapi malah memutus secara sepihak Perjanjian Kerjasa Sama (PKS).

“Saya tidak urusan dengan mereka (Komisi II-red) itu tidak benar, dana itu dana bantuan Pempus namun yang menjadi masalah, mereka itu harus memanggil Pemerintah provinsi (Pemprov), Pemkot dan pihak BRI Cabang Ambon yang selama ini telah salah gunakan dana  atau mencairkan dana KPR subsidi bagi MBR untuk membayar ibu Betty. Jadi sebenarnya saya itu korban yang seharusnya membantu masyarakat lewat PT LPJ untuk membantu MBR yang selama ini uang pembangunannya sudah disalah gunakan Pemprov, Pemkot dan PT BRI yang telah mencairkan dana sebesar Rp 518 miliar, kepada pihak pengusaha lainnya dan tidak melakukan angka kredit dengan konsumen PNS Pemda Maluku,”tegas Pattikaihatu via selulernya, kepada awak media, Selasa(22/11).

Menurutnya, sesuai mekanisme harusnya pihak BRI melakukan angka kredit dengan PNS Pemda Maluku, lantaran dana subdisi KPR oleh Kementerian PUPR telah mencairakan uang tersebut kepihak BRI Cabang Ambon untuk membayar PR LPJ.

“Jadi yang selama ini korban itu PT LPJ yang sudah bekerja dan pinjam uang dari pihak Bank luar, tapi kami belum dibayar oleh pemerintah, karena PT BRI dengan Pemprov Maluku sudah menyalahgunakan PKS untuk menjadi Bank pelaksana menyalurkan dana subsidi KPR kepada masyarakat MBR yang rumahnya telah dibangun PT LPJ agar bisa membayar saya punya rumah yang telah dibangun,”jelasnya.

Dugaan adanya indikasi korupsi dana subsidi KPR lanjut, Pattikaihatu sudah menjadi perhatian DPR RI, MPR dan KPK yang melibatkan oknum-oknum dilingkup Pemda Maluku, Pemkot Ambon yang semuanya atas perintah Pemkot Ambon yang membatalkan PKS antara Pemprov Maluku dengan PT BRI.

“Jadi Presiden telah mengeluarkan surat melalui Menteri Sekretaris Negara untuk segera Walikota Ambon harus bertanggungjawab, kepada permasalahan yang dia lakukan agar mengembalikan hak-hak dari pada pengembang konsumen Pemda Maluku. Jadi pemanggilan Komisi III kepada saya itu salah alamat, karena mereka tidak tahu pokok persoalannya, bahkan persoalan itu juga sudah saya laporkan oknum-okum semua ke Polisi, bahkan sudah sampai ke Jakarta cuma karena ada interfensi oleh pihak pemda Maluku maka laporan saya sengaja dihilangkan, lalu saya bawa persoalannya ke Jakarta,”bebernya.

Itu karena pihak BRI tidak melakukan angka kredit dengan PNS MBR Pemda Maluku atas perintah Walikota Ambon Cg Sekot yang mendapatkan informasi palsu dari oknum Dirjen penyedia rumah umum Kementerian PUPR pada stafnya di Ambon atas nama Stevi Kastanya.

“Jadi pembatalan PKS antara BRI dengan Pemda Maluku lantaran mendapat informasi palsu dari staf Dirjen Penyedia rumum umum Kemeterian PUPR di Ambon atasn nama Stevi Kastanya yang menyampaikan kepada staf Bapeda Pemkot Ambon, Edo M. Ini sudah perbuatan melanggar hokum dan telah melakukan wanprestasi terhadap dana subsidi KPR bagi PNS MBR Pemda Maluku,”ucapnya.

Olehnya itu, sesuai hasil rapat DPR RI, MPR dan Pempus, kasus ini kemudian akan ditelusuri olah KPK dengan menurunkan tim investigasi langsung ke Ambon.

“Itu karena Pemkot mendapat informasi dari Stevi Kastanya, untuk membatalkan PKS antara BRI Ambon dengan Pemprov Maluku, dengan alasan katanya menurut Stevi Kastanya bahwa tidak ada anggaran Pempus untuk dana subsidi KPR bagi masyarakat MBR PNS Pemda Maluku untuk membeli rumah dari PT LPJ dan program 1 juta rumah oleh Presiden Jokowido adalah program tipu-tipu dan akal-akalan dari bapak Presiden dan Pemda Maluku dibawa kepimpinan Said Asaggaff dan Bin Taher selaku Sekda Maluku saat itu, termasuk ibu Betty, kalau semuanya program tipu-tipu,“terangnya.

Berdasarkan itu akhirnya membuat pihak BRI Ambon lewat pembatalan SK tidak melakukan angka kredit kepada MBR PNS Pemda Maluku, meskipun Pemda Maluku lewat Sekda telah mengajukan surat perintah pelaksnaan angka kredit tertanggal 6 Mei 2019 namun pihak BRI tetap bersikeras untuk menolak pembayaran angka kredit.

Pattikaihatu mengakui, kalau ada dua proyek pembangunan rumah MBR, milik Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon.

Khusus untuk pembangunan MBR PNS Pemkot telah terjadi permasalahan, lantaran lahan yang katanya milik Pemkot tapi sebenarnya masih milik keluarga Tuhuteru, sementara lahan bangunan MBR bagi PNS Pemda Maluku, pihK PT LPJ telah memiliki sertifikat yang dibeli atas nama keluaraga Attamimy.

“Ada dua proyek yang PT LPJ kerjakan, milik Pemkot Ambon dan Pemrov Maluku, namun yang ada masalah itu diproyek PKS pembangunan MBR Pemkot yang memberikan lahan yang bermasalah, tidak ada punya tanah dan tidak ada sertifikat, itu milik keluarga Tuhuteru yang jauh dibelakang Tawiri, Dia (Pemkot) bilang katanya 50 hektar ternyata hanya empat hektar tapi masih milik keluaraga Tuhuteru, rata-rata lahan disitu milik keluarga Attamimy yang ibu Betty beli untuk bangun rumah subsidi untuk Pemprov Maluku dan tidak ada masalah, sehingga itu yang sampai sekarang saya selalu dikejar padahal itu lahan yang diberikan Pemkot Ambon, Koq saya yang dikambing hitamkan,”cetusnya.

Akibat ulah Pemkota, Presiden lewat Menteri Sekretaris Negara telah menyurati Walikota Ambon untuk segera melaksanakan kewajiban tanggungjawabnya mengembalikan hak-hak dari MBS PNS Pemda Maluku yang sudah dikerjakan oleh PT LPJ.

Tapi bagaimana mungkin kalau Pemkot Ambon sendiri yang membatalkan PKS BRI Ambon dengan Pemda Maluku , sehingga tidak dilakukan angka kredit, padahal inti masalahnya ada pada Pemkot Ambon yang lahannya masih bermasalah dengan pihak PT BTN.

Ironisnya Pemkot malah melakukan pemalsuan terhadap semua dokumen milik Pemda Maluku diganti dengan Pemkot Ambon, sehingga anggaran yang dikeluarkan dengan cara pemalsuan pergantian nama PT LPJ diganti dengan PT Jakarta Baru yang anggarannya dicairkan lewat PT BTN.

“Jadi tahun pertama, ada Rp 109 miliar telah dicairkan oleh Pemkot Ambon kepada PT Jakarta Baru, itu Korupsi yang pertama dan korupsi yang kedua Ibu Betty laporkan ke Menteri PUPR dan Menteri sudah keluarkan deposisi kepada Dirjen untuk mengantikan Peta O tahun 2019 yang sudah disalah gunakan PT BTN, untuk diganti dengan BRI karena PKS nya dengan Pemda Maluku atas pembatalan PKS yang dilakukan Pemkot, sehingga ini nantinya yang akan ditelesuri KPK terhadap adanya indukasi korupsi,”tutupnya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *