Mangkir Dari Undangan, Alimudin Minta Pimpinan DPRD Gunakam Hak Interpelasi

by -21 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Pimpinan DPRD diminta gunakan hak interpelasi, kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku, lantaran dua kali mangkir menghadiri undangan dewan.

Penegasan ini disampaikan anggota DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatlena kepada awak media di Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon,Selasa (25/10/2022).

Menurut politisi Partai Gerindra ini,kehadiran Pemda, secara kelembagaan sangat penting untuk membicarakan, berbagai persoalan yang menjadi keluhan masyarakat.

Dimana undangan yang disampaikan Sekretariat DPRD, lewat Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditujukan kepada, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy Ambon, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas terkait lainnya.

“Kalau dua kali tidak hadir, itu artinya bentuk pembengkangan terhadap undangan dari DPRD,”kecamnya.

Karena itu, dirinya meminta kepada Pimpinan DPRD Maluku untuk menindaklanjuti ini dengan mekanisme yang berjalan di lembaga .

“Kalau diundang berturut-turut selama tiga kali harus ada undang paksa, atau ada mekanisme lain yaitu kita Interpelasi Pemerintah Daerah . kita undang untuk hak Interpelasi supaya DPRD tidak di jadikan permainan seperti ini,”tegasnya.

Dikatakannya, berkaitan dengan kepentingan masyarakat, sesuai mekanisme di dewan, pimpinan DPRD untuk menempuh mekanisme yang ada di lembaga DPRD.

Apalagi alasan pimpinan DPRD menggunakan hak interplasi, karena berturut-turut tidak hadir dan tidak ada penjelasan secara resmi tidak ada jawaban secara resmi kenapa tidak hadir, dan ini problemnya dan ini baru pernah terjadi .

Ditanya terkait tidak di hargainya citra DPRD Maluku, menurutnya, itu berarti Pemda tidak punya etikat baik dalam mengelola Pemerintahan.

Menurut Kolatlena, soal penghargaan atau tidak menghargai itu soal lain. Tapi ini berkaitan dengan kepentingan pelayanan kepada masyarakat

“Yang kita tangkap disitu kalau memang tidak hadir berturut-turut berarti tidak ada etikat baik untuk mengelola Pemerintahan dan bagaimana melayani masyarakat kita di Daerah . bagaimana Maluku mau kita dorong dan kembangkan kalau undangan DPRD tidak di hiraukan, “ujarnya

Karena ingatnya, dalam berbagai kesempatan Gubernur sering bilang baik itu dalam Paripurna dalam pengantar pidato bahwa DPRD dan Pemda adalah mitra unsur penyelenggara Pemerintah Daerah .

Untuk menjaga harmonisasi hubungan, menurutnya harus bisa menjaga kerja sama, jaga sinergitas , bahu membahu bangun Daerah.

Tapi faktanya undangan DPRD tidak di hiraukan, Karena itu, Pimpinan DPRD harus menempuh mekanisme kelembagaan termasuk Interpelasi.

Untuk di ketahui bahwa pemanggilan pihak-pihak terkait ini berkaitan dengan tenaga sukarela pada RSUD dr Haulussy Ambon dan tenaga guru yang tidak masuk dalam pengurusan berkas , Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Pemda Provinsi Maluku.

Para tenaga sukarela ini ada yang sudah mengabdi selama 5 sampai 15 tahun tapi tidak masuk dalam proses pemberkasan.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *