AMBON,N25NEWS.id-Akibat telah melewati batas waktu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tidak lagi mengajukan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD) perubahan tahun anggaran 2022 ke DPRD Provinsi Maluku untuk dibahas bersama.
Menyikapainya Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut membenarkan, APBD Perubahan Pemprov Maluku, tidak lagi menggunakan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
”Jadi sebagaimana ditanyakan itu benar adanya (tidak ada perubahan APBD). Bahwa ditahun 2022 ini, Pemprov Maluku, tidak mengajukan rencana perubahan APBD,”kata Sairdekut, kepada awak media, Rabu (2/11).
Atas dasar itu, kata politisi Partai Gerindra ini mengaku, DPRD Maluku telah melakukan konsultasi ke Kemendagri. Diakui, Kemendagri memberikan penjelasan yang sama terkait dengan batas waktu yang telah dilewati.
“Ini kan batas waktu pengajuan APBD perubahan per 31 September kamarin, akibat lawat batas, Pemprov tidak lagi melakukan perubahan APBD Provinsi Maluku. Ketika di Kemendagri kita sudah mendapat penjelasan dan kurang lebih di tahun ini ada 3 Provinsi termasuk Maluku tidak melakukan perubahan APBD,”terangnya.
Untuk itu, lanjutnya, dalam rapat koordinasi yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Maluku, dengan seluruh ketua Fraksi dan pimpinan komisi, pihaknya telah melakukan rapat internal dalam rangka menjelaskan hasil yang di Kemendagri.
Olehnya itu, dalam waktu dekat DPRD akan mengundang Pemprov untuk mendengarkan terkait tidak dilakukan pengajuan perubahan APBD yang akan dijalani di tahun 2022 ini.
“Namun, ingatnya, jika ada kegiatan yang mendesak dan darurat tentu kita akan percakapan bersama. Berkaitan dengan tidak dilakukan perubahan APBD, dengan harapan seluruh kegiatan yang mendesak harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,”paparnya.
Menyangkut tidak ada perubahan APBD lanjutnya, tidak menabrak regulasi, dan dibenarkan dari sisi regulasi, sebab perubahan APBD itu tidak jadi kewajiban setiap tahun.
“Hanya saja, kelaziman seperti ini jarang terjadi bahkan, baru pernah terjadi. Jadi kami akan undang Pemprov soal kegiatan yang sangat mendesak,”ujarnya.
Pendekatan Peraturan Gubernur,jadi memang dalam aspek regulasi itu dilakukan dalam setahun. UU 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan.Meskipun demikian katanya, harus dilakukan perubahan penjabaran oleh Pemprov Maluku.
“Jadi kita akan kawal agar kegiatan mendesak itu benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat. Memang secara teknis tidak ada pembahasan antara dewan dengan Pemprov melalui Peraturan Daerah. Ini hanya dalam bentuk penjabaran.Maka ini disusun oleh Pemprov. Tapi tidak dilakukan pembahasan dengan DPRD,”katanya.
“Nah,kami tetap mengundang Pemda untuk mendengarkan secara rinci apa-apa yang didefenisikan mendesak,”tambahnya.
Soal alasan, Pemprov lambat mengajukan rencana perubahan APBD.” Nanti dikonfirmasi saja ke Pemprov. Secara prinsip, DPRD Maluku telah menyurati Pemprov Maluku, 22 September 2022 lalu terkait perubahan APBD.
Pemberlakukan yang sama juga bisa terjadi di kabupaten/kota lainnya, jika juga mengalami keterlambat mengajukan perubahan APBD, sehingga perlakuan yang sama juga diberikan kepada Kabupaten/kota yang terlambat mengajukan perubahan APBD.
”Ini agar konsistensi bisa dilakukan. Nah, kita berharap Pemprov setelah tidak lakukan perubahan APBD, hal yang sama juga dikomunikasikan dengan Kabupaten dan Kota. Ini agar tidak menetapkan standar ganda. Apalagi, Pemprov berkewajiban melakukan evaluasi Perda APBD APBD Kabupaten dan kota,”pungkasnya.(**)