Lantik 15 Orang PKB,Ini Kata Kepala BKKBN MalukuLantik 15 Orang PKB,Ini Kata Kepala BKKBN Maluku

by -5 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Kepala Perwakilan BKKBN provinsi Maluku, Sarles Brabar SE,M.Si,hari ini Selasa (9/8/2022) melantik 15 orang Penyuluh Keluarga Berencana (PKB),yang baru diangkat pertama kali kedalam jabatan Fungsional PKB Ahli Pertama.

Selain itu,dalam sambutannya Sarles Brabar mengatakan bahwa pengangkatan jabatan fungsional Penyuluh KB ini,tentunya telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Dikatannya lagi,berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS),sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 ayat 2 tahun 2020 tentang manajemen PNS,pasal 75 ayat 2,menyatakan bahwa pengangkatan dalam jabatan fungsional keahlian melalui pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional (JF),yang telah ditetapkan melalui persyaratan tertentu.

“Olehnya,saya sampaikan kepada saudara-saudara yang baru dilantik,bahwa keuntungan menjadi pejabat fungsional adalah kesempatan untuk naik pangkat lebih cepat,dibandingkan dengan jabatan lainnya dan apabila ada usaha dan target untuk mewujudkannya,”kata Sarles Brabar.

Dalam Inpres Nomor 3 tahun 2022 Kepala BKKBN mendapatkan amanah untuk melakukan optimalisasi penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas,dimana amanah ini menjadi tantangan baru bagi BKKBN di samping program Bangga Kencana dalam percepatan penurunan stunting.

Oleh karena itu, kepada semua komponen yang ada terlibat,baik langsung maupun tidak langsung harus berkontribusi secara optimal untuk pencapaian target yang boleh ditetapkan.

“Kita sebagai pelayan publik dituntut untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan demi terwujudnya pelayanan prima di lingkungan BKKBN,”papar Sarles Brabar.

Lebih dalam Sarles Brabar berpesan agar PNS tumbuhkan kepercayaan masyarakat secara proaktif agar citra BKKBN menjadi positif.Selain itu,merobah paradigma PNS yaitu melayani dan dilayani.Jadilah PNS yang senantiasa berorentasi pada kepentingan publik,bangsa dan negara.

Sebagaimana tertuang dalam surat edaran Menpan RB Nomor 20 tahun 2021 tentang implementasi core values dan employer branding ASN core values yang harus diterapkan oleh seluruh ASN adalah, berakhlak,yakni berorentasi kepada core values.

Adapun,berdasarkan peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2021 tentang disiplin PNS,pasal 3 bahwa PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran,kesadaran dan tanggung jawab.

Selain kewajiban PNS dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden,calon kepala daerah/wakil kepala daerah,calon anggota DPR/DPRD dengan cara ikut kampanye yang mengarah kepada,keberpihakan pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.

“Untuk itu,saya menyampaikan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik,semoga saudara dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab serta bekerjasama dengan OPD KB di tempat tugas masing-masing,”pungkasnya.

Editor : Aris Wuarbanaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *