SAUMLAKI,N25NEWS.id-Eferadus Garlos Falirat, SH. MH, Rolentino Lololuan, SH. MH, Richo Amukaman Kudmasa, SH, ketiganya berkantor pada FIGHT FOR JUSTICE Law Ofice, beralamat di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 September 2025, dalam hal bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa oleh Yorim Resa Fodratkosu, sebagai pemohon, sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kelas II Saumlaki.
Merujuk pada permohonan praperadilan yang telah diajukan terkait penghentian penyelidikan kasus memberikan keterangan palsu. Permohonan praperadilan tersebut diajukan terhadap institusi kepolisian, mulai dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, hingga Kepala Satuan Reserse Kepulauan Tanimbar, dan saat ini sedang bergulir di Pengadilan. Memasuki agenda persidangan mencakup mendengarkan keterangan saksi penyelidik dan saksi ahli yang diajukan oleh pemohon.
Saat mewancarai ketiga penasehat hukum pemohon, terkait konteks praperadilan penghentian penyelidikan, salah satu diantaranya, Garlos Falirat, SH. MH, mengatakan, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan Pengadilan Negeri, untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu tindakan aparat penegak hukum, termasuk penghentian penyidikan atau penyelidikan.
Urainya, dalam kasus Yorim Resa Fodratkosu, permohonan praperadilan diajukan karena adanya penghentian penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana memberikan keterangan keterangan palsu.
“Olehnya pemohon melalui kami bertiga berupaya membuktikan bahwa penghentian penyelidikan tersebut tidak sah atau tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,”tandas Garlos.
Rolentino Lololuan, SH. MH, ditempat yang sama, juga menambahkan, dalam praperadilan ini, Yorim Resa Fodratkosu bertindak sebagai pemohon. Pihak termohon adalah hierarki Kepolisian Republik Indonesia, secara spesifik meliputi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Tanimbar, Kepala Satuan Reserse Kepulauan Tanimbar.
Tambahnya, kasus yang menjadi dasar praperadilan ini adalah dugaan memberikan keterangan palsu. Penghentian penyelidikan oleh penyelidik seringkali didasarkan pada alasan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
“Olehnya pihak yang merasakan dirugikan seperti pemohon, dapat mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan keputusan penghentian tersebut,”ujar Lololuan.
Ridho Kudmasa, SH, juga pengacara pemohon mengatakan, dalam persidangan Yorim Resa Fodratkosu, yang dikuasai anak kepada pihaknya, hakim telah mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak.
Agenda saat ini adalah mendengarkan keterangan saksi penyelidik dari pihak kepolisian yang menghentikan penyelidikan, serta saksi ahli yang diajukan oleh pemohon.
Kata Ridho, keterangan-keterangan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan apakah penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh termohon sah secara hukum atau tidak.
“Sistem praperadilan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakkan hukum mematuhi persyaratan konstitusional dan menjujung tinggi hak asasi manusia, pungkasnya.(**)