SAUMLAKI,N25NEWS.id-Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar seharusnya menjadi momen penghargaan bagi para pendidik.
Namun, perayaan tersebut justru menyisakan persoalan pelik yang kini menjadi sorotan tajam media, terkait dugaan praktik pembebanan biaya yang dinilai menyalahi aturan perundang-undangan.
Berdasarkan data dan temuan yang diperoleh media, terungkap skema pengumpulan dana yang sangat rinci namun memberatkan.
Sebanyak 53 Kepala Sekolah dibebankan biaya sebesar Rp 125.000, per orang untuk keperluan kostum, sementara 324 Dewan Guru dari jenjang TK, SD, hingga SMP dipungut biaya Rp 100.000, per orang dengan alasan biaya makan atau bazar.
Yang menjadi pertanyaan besar, harga makanan yang disediakan jauh di bawah nilai iuran. Menu termahal hanya Rp 55.000, dan termurah Rp 40.000, sehingga meninggalkan selisih dana yang cukup besar yang hingga kini belum jelas pertanggungjawabannya. Hal ini memicu dugaan kuat adanya praktik Pungutan Liar (Pungli) dan mark-up harga.
Pihak penyelenggara, yang melibatkan Ketua Panitia, Koordinator Wilayah (Korwil), hingga jajaran Dinas Pendidikan, berdalih hal ini merupakan “Kesepakatan Bersama” dan bersifat “Mandiri”.
Namun, argumen ini menuai kritik keras. Secara hukum, pertanyaan mendasar muncul. Sejak kapan sebuah kesepakatan bisa mengalahkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah? Diketahui, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dengan tegas melarang pembebanan biaya kedinasan kepada aparatur.
Segala pembiayaan kegiatan resmi menjadi tanggung jawab anggaran, bukan digali dari gaji pribadi pegawai. Istilah “mandiri” tidak dapat dijadikan tameng untuk melakukan apa yang dilarang oleh negara.
Kasus ini menjadi semakin menarik untuk dikupas, mengingat pernyataan yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa,
Pada acara Pelantikan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten setempat beberapa waktu lalu.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa Pers memiliki posisi strategis dalam pembangunan daerah. Menurutnya, pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai sarana edukasi, kontrol sosial, dan penyalur aspirasi masyarakat.
Bupati juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme. Namun, ketika pers telah menjalankan fungsi kontrol sosial tersebut dengan memberitakan dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Dinas Pendidikan, sikap yang ditunjukkan justru terkesan diam dan tidak tegas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah nyata dari Bupati untuk menindaklanjuti persoalan ini. Padahal, sebagai Kepala Pemerintahan, Bupati memegang tanggung jawab penuh atas tertib administrasi dan hukum di seluruh OPD di bawahnya.
Sikap yang terkesan mengabaikan masalah ini justru membawa kesan negatif. Ucapan manis di atas mimbar pelantikan PWI dinilai hanya menjadi formalitas semata dan pemanis bibir.
Jika dibiarkan, beban permasalahan akan makin menumpuk. Lebih dari itu, ketiadaan tindakan tegas dari kepala daerah memberikan sinyal kuat seolah-olah praktik yang melanggar UU dan PP tersebut didukung atau dilegalkan.
Pers akan terus memantau perkembangan kasus ini, demi kepentingan publik dan penegakan aturan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.(JM)