Ambon – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, memberikan deadline waktu kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Maluku, Maret bulan depan sudah bisa membayar jasa Covid-19 tahun 2020 sebesar Rp 6,5 miliar.
“Kita berharap di Bulan Maret Rp6,5 miliar ini, sudah bisa dibayarkan sehingga Dinkes bisa menyelesaikan administrasi untuk percepat proses pencairan jasa COVID-19 tahun 2020,”ucap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, usai memimpin rapat kerja dengan Dinkes, Kamis(17/3).
Sebagai lembaga legislativ, Komisi IV juga tetap konsen mengawal, dengan harapan Dinkes bisa lebih mempercepat penyelesaian adimistrasi.
Komisi pun berkomitmen untuk tetap mengawal terus dengan harapan, Dinkes bisa mempercepat proses penyelesaian administrasi.
“Dari catatan terakhir sudah masukan, karena hari ini kita melakukan rapat kerja, berkaitan dengan keterlambatan pembayaran jasa tenaga kesehatan untuk nakes di RS Darurat di BPSDM provinsi sejumlah 131 orang,”ujarnya.
Bahkan Jasa COVID-19 di BPSDM tahun 2020 dan 2020, ini juga menjadi solusi administratif karena uangnya sudah ada tetapi terhambat karena mekanisme administrasi.
Dari penjelasan Dinkes pembayaran jasa COVID-19, untuk RS darurat BPSDM untuk nakes 131 orang senilai Rp 6 miliar itu segera dibayarkan minimal pertengahan Mart 2022.
DPRD juga meminta Dinkes mendata semua RS yang berhubungan dengan jasa COVID-19, sebab mekanisme pembayaran berbeda-beda sesuai status setiap RS seperti RSUD Haulussy Ambon yang masuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berbeda dengan RS dr. Ishak Umarella Tulehu yang bukan BLUD.
“Kemudian terkait dengan fasilitas pelayanan pada semua RS harus juga dimonitor dan dievaluasi oleh Dinkes provinsi untuk peningkatan pelayanan tidak lagi ada masalah,”harapnya.(**)