SAUMLAKI,N25NEWS.id-Sebuah perumpamaan sederhana namun dalam maknanya disampaikan oleh Mon Rangkoli, Putra Adat Desa Lermatang. Ia menggambarkan kondisi hutan di kampungnya bagaikan kebiasaan hidup masyarakat Tanimbar:
“Walaupun anak perempuan sudah menikah, tapi kalau pemberitahuannya belum sampai ke keluarga besar, maka yang mereka ketahui anak itu masih sendiri, padahal kenyataannya sudah berbeda,”ujar Mon.
Begitulah nasib hutan Lermatang. Menurut Mon Rangkoli, kawasan ini sesungguhnya telah memenuhi seluruh spesifikasi dan persyaratan sebagai hutan adat. Dijaga, dikuasai, dan diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur, sehingga secara fakta dan adat statusnya sudah jelas.
Namun satu hal yang menjadi masalah krusial: wilayah ini belum terdaftar secara resmi dalam administrasi negara sebagai hutan adat.
“Inilah kesenjangan yang terjadi. Secara kenyataan dan syarat, ia sudah layak diakui, tapi di atas kertas negara belum tercatat. Seperti perumpamaan tadi, sudah berubah statusnya, tapi belum ada pemberitahuan resmi,” tegasnya.
Ketidakpastian status inilah yang kemudian membuka celah kerentanan. Saat rencana Proyek Strategis Nasional Blok Masela mulai bergema, justru ketiadaan dokumen resmi ini dimanfaatkan.
Tanpa kepastian hukum yang kuat, wilayah ini menjadi rentan dipindah-tangankan dan diperjualbelikan secara sepihak, mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah memeliharanya selama ratusan tahun.
Mon Rangkoli menegaskan,pengakuan adat saja tidak cukup. Tanpa pencatatan dan penetapan resmi dari negara, hak atas hutan adat tetap lemah dan mudah diganggu gugat.(JM)