Komisi III DPRD Kota Ambon Minta Penutupan Tambang Galian Batuan Dipertimbangkan

by -11 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon,Harry Far-Far meminta pihak terkait mempertimbangkan penutupan tambang galian batuan yang dilakukan pemerintah di Negeri Passo, Kecamatan Baguala,Kota Ambon.

“Kebijakan penutupan seluruh aktivitas tambang di dua wilayah pengemban secara otomatis berimplikasi langsung dengan para supir,karena berkaitan dengan mata pencaharian mereka, “kata Far-Far usai menerima aspirasi Forum Gerakan Peduli Masyarakat Maluku (FGPM)di gedung Baileo Rakyat Belakang Soya,Jumat (23/1/2026) .

Dirinya menjelaskan,secara regulasi pemerintah kota Ambon, tidak memiliki kewenangan terkait dengan pemberian izin tambang batuan untuk beroperasi,ataupun menghentikan aktivitas tambang, karena itu kewenangannya ada pada pemerintah provinsi Maluku.

“Kami hanya diberikan amanat oleh undang-undang,untuk menagih yang namanya pajak dan retribusi, item tambang batuan tersebut,”tegas Far-Far.

Lanjutnya, yang menjadi aspirasi akan dikawal untuk bisa disampaikan kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku.

“Para pengusaha tambang memiliki etikat baik untuk bisa beroperasi secara legal, terbukti pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).Seluruh syarat administrasi hanya pelengkap, namun kami mengambil kebijakan yang namanya tambang batuan yang tidak memiliki izin lingkungan UKL dan UPL itu boleh beroperasi, “jelasnya.

Dirinya berharap, penutupan tambang batuan dipertimbangkan masalah kemanusiaan.

“Operasi tambang batuan tetap harus dijalankan dan mempertimbangkan keadilan,”pungkasnya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *