SAUMLAKI,N25NEWS.id-Setelah era reformasi bergulir, Kejaksaan elemen penting dalam penegakan hukum pun turut berbenah. Kejaksaan berupaya memperbaiki diri menjadi lembaga yang lebih mandiri dan bebas dari intervensi.
Sehubungan dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-349/A/JA/05/2016 tentang perubahan nama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri,dengan ini disampaikan, Kamis (17/2/2022).
Untuk menyesuaikan dengan ketentuan pasal 38 peraturan Jaksa Agung Nomor PER 30/A/JA/12/2015, tentang pengembangan organisasi Kejaksaan dan ketentuan tentang fungsi Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 251 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-349/A/JA/05/2016, nama “Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat, diubah menjadi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang berkedudukan di Saumlaki”.
Dengan perubahan nama sebagaimna tersebut pada angka 1 (satu) diatas, untuk ketertiban, keseragaman bentuk, susunan dan ukuran stempel dinas sebagaiman diatur dalam pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang bentuk susunan dan ukuran stempel dinas dilingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, maka bentuk, susunan dan ukuran stempel dinas yang dipergunakan sebagai tanda pengenal sah naskah dinas Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Reporter : JIAS