SAUMLAKI,N25NEWS.ID – Ditetapkannya Dua orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan keuangan Daerah Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Tahun Anggaran 2018, Kamis (17/02/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki.
Dua tersangka tersebut dengan inisial, ZE dan DZB, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan diketahui kedua orang tersebut berstatus sebagai ASN. Penetapan Tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian tindakan penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli dan setelah adanya hasil perhitungan kerugian Negara/Daerah dari APIP sehingga penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup.
Berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Nomor : B-216/Q.1.13/Fid.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022, dan didasarkan pada beberapa surat perintah penyelidikan antara lain, surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat Nomor : print-01/Q.1.13/Fid.1/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 Jo. Nomor : print-01.a/Q.1.13/Fid. 1/01/2020 tanggal 17 Januari 2020 Jo. Nomor : print-06/Q.1.13/Fid.2/08/2021, tanggal 24 Agustus 2021, terhadap tersangka ZE.
Berdasarkan surat perintah penatapan tersangka kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-217/Q.1.13 Find.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan didasarkan pada beberapa surat perintah penyidikan antara lain, surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat, Nomor : print 01/Q.1.13/Fid.1/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 Jo Nomor : print-01.a/Q.1.13/Fid. 1.13/Fid. 1/01/2020 tanggal 17 Januari 2020 Jo Nomor print-06/Q.1.13/Fid. 2/08/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo. Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : print-04/Q.1.13.Fid.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022, terhadap DZB.
Jumlah Kerugian Keuangan Negara/Daerah dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan APIP yaitu sejumlah Rp.625.215.596 (Enam ratus dua puluh lima juta dua ratus lima belas ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah).
Penulis : JIAS
Editor : Redaksi