AMBON,N25NEWS.id-Proses Pergantian Antar Waktu (PAW), Welma Tetelepta mengantikan almarhum Edwin Huwae, DPRD Provinsi Maluku tinggal hanya menunggu SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kita sudah usulkan pengganti almarhum, selanjutnya kita tunggu saja SK Mendagri, Hari ini tiba, besoknya kita langsung lantik, Welma Tetelepta sebagai anggota DPRD,”tandas Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun, kepada awak media, Rabu (1/11).
Dikatakannya, kalau surat pemberhentian secara hormat, almarhum Aldrian Edwin Huwae dan usulan PAW, Welma Tetelepta, pihak DPRD sudah melaksanakan secara baik dan secara resmi usulannya telah diserahkan ke Kemendagri lewat unit layanan adiministrasi Kemendagri dengan nomor tanda terima, 37A6572.
“Jadi kita hanya tunggu sesuai dengan jam kerja, dengan batas waktu 12 hari kerja, tertanggal 27 Oktober 2023, dan kita berdoa semoga prosesnya bisa dipercepat. Surat misalnya tiba hari ini, besoknya kita langsung pelantikan,”tegasnya.(**)