AMBON,N25NEWS.id-Untuk yang kedua kalinya PT Bumi Perkasa Timur (BPT) mangkir hadiri undangan rapat konsultasi. Terhadap itu Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku ancam membatalkan perjanjian dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku atas pengelolaan 140 kios yang ada di Pasar Mardika.
Bukan hanya mengancam Pansus pengelolaan pasar Mardika DPRD juga akan memproses hukum pihak BPT, lantaran ada dugaan korupsi miliaran rupiah atas biaya yang ditarik dari pemilik ruko atau pedagang tidak sebanding dengan PAD yang diberikan ke Pemprov Maluku.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Rabu (1/11) dihadiri ratusan pemilik dan pedagang di Pasar Mardika, dipimpin langsung Ketua Pansus pasar Mardika DPRD, Richard Rahakbauw.
Rapat dengan agenda mendengar berbagai keluhan atas tindakan yang dilakukan pihak BPT, dari berbagai persoalan yang terjadi terhadap pengelolaan pasar Mardika.
Usai memimpin rapat, Ketua Pansus pasar Mardika, Richard Rahakbauw kepada awak media mengatakan, hadir atau tidak hadirnya BPT untuk menenuhi undangan, menjadi urusan BPT sendiri, tapi secara aturan Pansus sudah mengundang dengan hormat.
“Kan hari pertama hadir, tapi faktanya BPT tidak bisa menjelaskan secara transparan, selanjutnya kita undang lagi sampai dua kali juga tidak hadir, sehingga ini harus menjadi pertanyaan, mereka takut atau apa dan kami sudah mulai mendugaa ada yang tidak beras dalam pengelolaan pasar Mardika,”tandas Rahakbauw.
Sementara dalam pengakuan para pemilik ruko dan pedagang, kalau sudah banyak yang menyetor kepihak BPT dengan besaran kurang lebih Rp 18 miliar lebih, dengan rincian Bank BCA sebesar Rp 2,63 miliar, Bank Mandiri sebesar Rp 14 miliar lebih dan sisanya para pemilik ruko dan pedagang yang nilainya variatif, namun sejumlah setoran yang diterima BPT, Pemerintah hanya diberikan PAD sebesar Rp 5 miliar.
“Nanti kita akan melihat, apakah ada dugaan korupsi atau tidak, kalau ada kita akan sampaikan ke ranah hukum untuk dilidik dan kalau kita mau batalkan perjanjian antara BPT dan Pemprov, bisa kita batalkan kalau benar itu adanya,”tegasnya.
Penegasan batal dan diproses hukum nantinya setelah Pansus sudah menerima bukti data-data dari para pemilik Ruko dan pedagang, sehingga secara internal baru bisa akan diputus langkah apa yang akan diambil.
“Kita dorong ke aparat penegak hukum. Kita butuh data dan bukti dari pemilik ruko, sehingga jadi dokumen Pansus laporkan ke Kejati. Ini kejahatan yang selama ini terjadi di pasar Mardika. Ini karena seluruh tindakan hukum yang dilakukan PT BPT batal demi hukum,”pungkasnya.
Hal yang sama juga disampaikan, pimpinan Pansus, Johan Lewerissa mengaku, persoalan ini tidak sesuai aturan dimana kontrak semena-mena yang dilakukan oleh PT BPT.
“Secara hukum ada berbagai kejanggalan. Ini cacat bawaan. Langkah yang dilakukan PT BPT cacat hukum semua,”kata Lewerissa.
Apalagi, ingat politisi Partai Gerindra ini, penagihan sewa ruko bervariasi jumlahnya.
“Ini pemerasan kepada para pemilik ruko dan pedagang. Mereka ini pedagang tulang punggung kita secara ekonomi. Kalau mereka tidak berjualan masyarakat satu kota Ambon, tidak makan,”terangnya.
Untuk itu, Wakil rakyat didaerah pemilihan Kota Ambon ini menegaskan, semua produk hukum yang dilakukan BPT cacat hukum.
“Saya minta audit investasi terhadap penggunaan anggaran sewa ruko di pasar Mardika. Apalagi setor sewa ruko bervariasi. Harus dilakukan audit investigasi,”tegasnya.
Penagasan juga disampaikan anggota Pansus Pasar Mardika, Jantje Wenno mengaku, diduga terjadi kejahatan besar terkait pengelolaan ruko Pasar Mardika.
“Menurut ahli hukum yang dihadirkan ini kejahatan. Mari kita saling membantu pemilik ruko. Kita berjuang jangan setengah hati. Kita berjuang demi masa depan bapak dan ibu,”ingatnya.
“Kita dorong ke aparat penegak hukum. Kita butuh data dan bukti dari pemilik ruko, sehingga jadi dokumen Pansus laporkan ke Kejati. Ini kejahatan yang selama ini terjadi di pasar Mardika. Ini karena seluruh tindakan hukum yang dilakukan PT BPT batal demi hukum,”cetusnya.(**)