AMBON – Komisi I DPRD Provinsi Maluku meminta Pemda Buru untuk segera melantik Abdullah Elvuar sebagai Kepala Desa (Kades) Jikumerasa, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru yang dipilih secara demokrasi pada proses Pilkades sejak 30 Juni 2010 lalu.
Desakan sekaligus meminta agar Pemda Kabupaten Buru tidak lagi melakukan Pilkades serentak, terlebih khusus pada Desa Jikumeras yang sudah melakukan Pilkades, namun kurang lebih 10 tahun tidak pernah dilantik.
“Beliau(Abdullah Elvuar) telah dipilih oleh masyarakat secara demokrasi, dia juga sudah terpilih dan sampai hari ini juga tidak dilantik oleh Bupati Buru, “ucap Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada awak media, Jumat(4/2).
Terhadap tidak dilantiknya Abdullah Elvuar, kata Rumra, kalau yang bersangkutan sudah menyurati Komnas HAM, Presiden, Pemerintah Provinsi Maluku, bahkan sudah mendapat tanggapan langsung dari Wakil Gubernur (Wagub) dan meninta Bupati segera melantik, Abdullah Elvuar sebagai Kades Jikumerasa terpilih. Tapi hal itu juga tidak ditanggapi Ramli Umasugi sebagai bupati.
Parahnya lagi, meskipun sudah ada putusan dari Komisi Informasi Publik (KIP) yang memenangkan, Abdullah Elvuar sebagai kades terpilih dan segera melakukan pelantikan, itu juga tidak ditanggapai, malah sebaliknya Pemda Kabupaten Buru kembali mempersoalkannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jadi tidak ada alasan untuk kami mendesak Bupati Buru, untuk segera melantik yang bersangkutan. Karena persoalam domainnya itu ada di Kepala Daerah, tapi koq kenapa tiba-tiba ingin melakukan Pilkades serentak di Jikumerasa, tidak ada alasan itu melantik,”tegas Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Apa lagi sebutnya, tidak alasan jelas dari Pemda Kabupaten Buru, terkait dengan tidak dilantiknya,
Abdullah Elvuar.
“Ini kan alasan yang tidak masuk akal, persoalan ini juga pernah dibicarakan, sejak saya masih di Komisi A DPRD Maluku saat itu, kita sudah mengundang dan baca segala macam persoalan, dan kita sudah simpulkan kalau tidak ada alasan untuk tidak lantik, tapi segera, karena domainnya itu ada di Kepala Daerah,”bebernya.
Sikap bupati, menurut penilaiannya, bisa saja karena yang bersangkutan, bukan putra asli Buru, tapi kalau aturan Jikumerasa bukan desa adat, tapi desa administratif sehingga siapapun dia yang penting WNI punya hak yang sebagai warga Negara.
“Jangan karena marganya dari Maluku Tenggara (Malra), lantas Bupati tidak mau melantiknya. Jadi bisa saja orang menilainya seperti itu, padahal masyarakat yang pilih secara demokrasi, meskipun diperiode sebelumnya kalah dan setelah periode kedua yang bersangkutan menang secara demokrasi,”pungkasnya.
Bahkan dalam proses Pilkades, Komisi A DPRD Maluku, saat itu melakukan peninjauan langsung ke TKP untuk melihat langsung proses Pilkades Jikumerasa dan ternyata masyarakat lebih memilih dan mendesak yang bersangkutan untuk segera dilantik, setelah terpilih sebagai Kades.
Olehnya, proses pilkades yang sementara dilakukan, tidak boleh harus dilakukan di Desa Jikumerasa, karena proses hukum banding sementara masih berjalan dan belum ada putusan tetap dan inkra, sehingga pilkases Jikumerasa belum bisa dilakukan.
“Saya sebagai Ketua Komisi I menyampaikan secara tegas, kepada Pemda Buru khususnya Bupati, agar lebih berhati-hati melakukan Pilkases serentak khususnya Desa Jikumerasa, karena proses hukum bandingnya masih sementara berjalan, karena sebelumnya dimenangkan saudara, Abdullah Elvuar dan Pemda sendiri yang melakukan proses banding, sehingga langkah yang diambil harus hati-hati, “ingatnya.
Apalagi sambung, Rumra sudah ada surat resmi dari Gubernur untuk segera Pemda Buru melakukan pelantikan, tapi lagi-lagi Bupati tidak menggubrisnya, padahal sejak dilantik sebagai Bupati dalam sumpahnya mengatakan selalu tunduk melakukan perintah dan UU.
“Kami juga minta kepada teman-teman di DPRD Buru agar bisa juga mengingatkan Bupati, karena ini sudah melanggar UU dan aturan yang diatur,”tutupnya.(**)