DPRD Buru Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati

by
by

NAMLEA,N25NEWS.id – Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Buru menggelar rapat Paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Buru Provinsi Maluku masa jabatan 2017-2022 yang berlangsung di kantor DPRD buru pada senin (18/4/2022) dipimpin langsung oleh ketua DPRD Buru M.Rum Soplestuny di dampingi oleh wakil ketua Dalifahrul Sayrifuddin dan Jalil Mukadar turut hadir 19 anggota DPRD lainnya.

Mewakili pemerintah daerah dan Forkopimda Asisten I Ir. Masir Bugis, Dandim 1506 Namlea Kepala kemenag buru, ketua KPU buru Munir Soamole, Faisal Amin Anggota komisioner KPU kabupaten Buru, komisioner Bawaslu kabupaten buru Hamdani Ja’far dan pimpinan OPD di lingkup Pemda buru.

Dalam sambutan ketua DPRD kabupaten Buru M.Rum Soplestuny menyampaikan bahwa undang-undang no 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 Tahun 2014, pada ketentuan pasal 79 ayat (1)(2) menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah di umumkan pimpinan DPRD dalam Rapat paripurna dan sampaikan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian kata Rum,”Kata Soplestuny dalam sambutan

Sambungnya, sesuai dengan surat menteri dalam negeri nomor 131/2188/OKDA tanggal 24 Maret 2022 perihal usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatan nya berahir pada tahun 2022 , hingga DPRD kabupaten Buru bersama 4 kabupaten kota lainnya di Maluku menyelenggarakan rapat paripurna yang bersifat pengumuman dan pengusulan pemberhentian,”terangnya

Selain itu dilanjutkan dengan penandatangan berita acara usulan pemberhentian Bupati dan wakil bupati buru oleh pimpinan DPRD buru M.Rum Soplestuny .Dalifahrul Sayrifuddin dan Jalil mukadar.

Pada waktu paripurna berlangsung terlihat aktifan mike dari meja para anggota DPRD terkait ketidak hadiran Bupati dan wakil Bupati buru seperti Arifin Latbual iya menyampaikan dengan tidak hadir nya saudara bupati buru Ramli I Umasugi dan saudara wakil bupati Amus besan dalam rapat paripurna ini karena menurut Latbual rapat sangat penting untuk Meraka berdua harus hadir hal yang sama di sampiaikan anggota DPRD fraksi PPP Bambang Langlang Buana dan Maser Salasiwa  selanjutnya di tambakan oleh nadi wali anggota DPRD asal partai Gerindra bahwa paripurna ini bukan paripurna terakhir tapi ada paripurna istimewa tanggal 22 Mei 2022.

Sementara itu juga ditegaskan oleh Jaidun Saanun, Rustam mahulete dan Iksan Tinggapi anggota DPRD buru asal partai Golkar , paripurna ini sesuai amanat undang-undang yang harus kita taati bersama sehingga kita dapat menyelesaikan paripurna ini dengan waktu yang telah ditentukan permendagri.

selanjutnya sidang lanjutan oleh ketua DPRD Buru M.Rum Soplestuny menutup sidang paripurna pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan wakil bupati buru masa jabatan 2017-2022.

Penulis : Kiswan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *