SAUMLAKI,N25NEWS.id-Diduga terjadi praktek jual beli buku nikah yang dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) dan Tanimbar Utara (Tanut) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Hal ini disebabkan karena ada oknum Kepala KUA yang sengaja meminta biaya pembuatan buku nikah dari masyarakat yang belum memiliki buku nikah.
Padahal praktek tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014,tentang perubahan PP Nomor 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku di Departemen Agama (Depag).
Adapun,prosedur dan syarat pernikaan mestinya diberitahukan kepada masyarakat yang masih bingung akan syarat nikah tersebut.Akan tetapi, justru malah melakukan modus dengan diadakan isbath nikah bagi mereka yang belum memiliki buku nikah.
Sehingga harus melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum diadakan isbath nikah sebagai syarat untuk mendapatkan buku nikah atau akta pernikahan.Bahkan biaya pernikahan yang diminta melebihi standar yang seharusnya.
Diketahui untuk biaya sidang isbath nikah kurang dari Rp 400.000, apalagi kalau sidang terpadu dengan KUA,Dusdukcapil,biayanya bisa lebih ringan.Selain itu,syarat permohonan sidang isbath hanya membawa KTP,KK dan surat keterangan dari KUA.
Namun yang terjadi justru malah melakukan praktek transaksi buku nikah yang justru malah mencoreng wajah Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Sumber : Kemenag KKT