SAUMLAKI,N25NEWS.id-Kasus dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) senilai Rp221,54 miliar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini memasuki fase paling sensitif dalam penanganan hukum.Senin, (22/6/2026).
Di tengah proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku, tekanan publik semakin menguat seiring beredarnya informasi bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya empat alat bukti awal yang dinilai cukup kuat untuk menaikkan status perkara ke tahap Tersangka.
Kasus ini tidak lagi sekadar menjadi isu administratif keuangan daerah, melainkan telah berkembang menjadi sorotan publik yang luas karena menyangkut pola pengelolaan anggaran yang disebut tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme resmi APBD dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sumber-sumber internal media ini menyebutkan, empat alat bukti yang dimaksud terdiri dari dokumen keuangan daerah, hasil audit lembaga pengawasan, keterangan sejumlah saksi, serta dokumen perdata berupa sengketa dan akta perdamaian yang menjadi dasar munculnya pengakuan utang daerah.
Meski demikian, Kejati Maluku belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, meskipun proses pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen terus dilakukan secara intensif.
Skandal UP3 Tanimbar pertama kali mencuat dari temuan lembaga pengawasan keuangan negara yang menyebut adanya pekerjaan infrastruktur yang tidak sepenuhnya tercatat dalam mekanisme APBD.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku dalam dokumen bernomor S-2051/PW25/3/2020 mengungkap adanya pekerjaan yang kemudian dikategorikan sebagai utang daerah, namun tidak didukung kontrak resmi sejak awal pelaksanaan.
Dalam catatan BPKP, sebagian pekerjaan justru baru diakui sebagai kewajiban pemerintah daerah setelah terjadi sengketa hukum di pengadilan dan berujung pada akta perdamaian antara pihak ketiga dan pemerintah daerah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar lahirnya utang negara, karena secara prinsip, kewajiban keuangan pemerintah seharusnya muncul dari kontrak resmi, bukan dari putusan perdata setelah pekerjaan selesai.
Nilai total UP3 yang mencapai Rp221,54 miliar membuat kasus ini menjadi salah satu perkara keuangan daerah terbesar di Maluku dalam beberapa tahun terakhir.
BPKP mencatat bahwa sebagian besar utang tersebut berasal dari pekerjaan yang dilakukan dalam rentang waktu panjang, bahkan sejak tahun 2007 hingga 2016, dengan total awal yang tercatat sekitar Rp96,24 miliar sebelum berkembang menjadi lebih besar dalam neraca lanjutan.
Selain itu, ditemukan pula adanya pekerjaan yang tidak tercatat sejak awal, namun kemudian dimasukkan ke dalam sistem keuangan daerah setelah dilakukan perhitungan ulang bersama pihak teknis.
Dalam beberapa kasus, nilai pekerjaan bahkan baru ditentukan setelah proyek selesai, yang oleh sejumlah auditor dianggap sebagai anomali dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah satu sorotan paling tajam dalam kasus ini adalah dugaan adanya pekerjaan pemerintah yang tidak memiliki kontrak resmi sejak awal pelaksanaan.
Sejumlah pakar administrasi keuangan negara menilai bahwa jika benar terdapat pekerjaan yang berjalan tanpa kontrak dan tanpa ketersediaan anggaran dalam APBD, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan negara.
Dalam aturan perbendaharaan negara, setiap pengeluaran pemerintah wajib memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk perencanaan, penganggaran, dan kontrak yang sah sebelum pekerjaan dimulai.
Namun dalam kasus UP3 Tanimbar, pola yang muncul justru diduga sebaliknya: pekerjaan berjalan terlebih dahulu, kemudian baru diakui sebagai utang setelah terjadi sengketa hukum.
Sumber internal penanganan perkara di Kejati Maluku menyebutkan bahwa pembayaran UP3 tidak hanya terjadi pada satu masa kepemimpinan, melainkan berlangsung lintas periode kepala daerah.
Nama Bupati Ricky Jauwerissa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Abraham Jaolath, serta pengusaha Agustinus Theodorus disebut berada dalam lingkaran yang didalami penyidik, meski belum ada penetapan “Tersangka” terhadap mereka.
Pola lintas periode ini membuat kasus UP3 menjadi lebih kompleks, karena setiap pemerintahan hanya menjadi bagian dari rangkaian panjang persoalan yang sudah terbentuk sebelumnya.
Dalam beberapa informasi yang beredar, pembayaran kepada pihak ketiga juga diduga dilakukan dalam beberapa tahap, termasuk pada tahun 2020, 2022, hingga kembali pada 2025 dengan nilai yang terus meningkat.
Informasi mengenai empat alat bukti yang dikantongi Kejati Maluku kini menjadi titik tekan utama dalam desakan publik.
Masyarakat menilai bahwa keberadaan alat bukti tersebut seharusnya sudah cukup menjadi dasar untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
“Kalau sudah ada empat alat bukti, tidak ada alasan untuk menunda. Kejati harus segera tetapkan tersangka,” kata salah seorang aktivis yang melaporkan kasus ini ke Kejati Maluku.
Desakan ini mencerminkan meningkatnya ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang cepat, transparan, dan tidak berlarut-larut.
Di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kasus UP3 kini menjadi perbincangan luas di berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, aktivis, hingga kelompok pemerhati kebijakan publik.
Mereka menilai bahwa lambannya kepastian hukum berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum, terutama jika kasus dengan nilai ratusan miliar rupiah tidak segera menemukan titik terang.
Sejumlah aktivis bahkan menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa pandang bulu, mengingat dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.
Sejumlah praktisi hukum pidana menilai bahwa pola yang terungkap dalam kasus UP3 Tanimbar berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Tiga indikator utama yang menjadi sorotan adalah:
Pertama, dugaan pekerjaan tanpa kontrak resmi sejak awal.
Kedua, pengakuan utang yang lahir dari mekanisme non-anggaran.
Ketiga, pembayaran yang dilakukan meskipun dokumen administrasi tidak lengkap.
Menurut analisis mereka, jika ketiga unsur tersebut terbukti saling berkaitan, maka kasus ini tidak lagi berada dalam ranah administrasi, tetapi sudah masuk kategori tindak pidana korupsi.
Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Maluku belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait perkembangan terbaru kasus UP3.
Namun publik menilai bahwa kasus ini telah memasuki titik ujian penting bagi aparat penegak hukum, terutama dalam memastikan apakah proses hukum akan berlanjut ke tahap penetapan tersangka atau tetap berada pada tahap penyelidikan.
Kejati Maluku disebut masih melakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen untuk memastikan konstruksi hukum perkara tersebut.
Kasus UP3 Tanimbar kini berada di persimpangan penting antara dugaan, bukti awal, dan proses hukum yang sedang berjalan.
Di satu sisi, terdapat dokumen audit dan analisis hukum yang menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Di sisi lain, proses hukum masih membutuhkan pembuktian yang lebih kuat untuk memastikan pertanggungjawaban pidana.
Namun satu hal kini menjadi jelas: tekanan publik terus meningkat, dan masyarakat Tanimbar menunggu langkah tegas Kejati Maluku untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal keuangan daerah terbesar di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi UP3 senilai Rp221,54 miliar tersebut, sementara proses hukum masih terus bergulir di Kejati Maluku.(JM)