Umar Rumakefing: BGW Harus Menghormati Kebebasan Pers

by -76 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Jurnalis merupakan suatu profesi yang harus dihargai dan dihormati.Pasalnya,dalam negara demokrasi para kuli tinta ini diberikan porsi yang lebih untuk memberikan informasi dan kritik terhadap berjalannya suatu pemerintahan.

Hal ini dikatakan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku,Umar Rumakefing kepada wartawan di Ambon belum lama ini.

Lebih lanjut,dijelaskanya,survei indeks kemerdekan Pers 2022 yang lalu menunjukan suatu tren peningkatan yang positif, ini suatu capaian yang luar biasa dan perlu diapresiasi.

Selain itu,dikatakannya,di Maluku sendiri kebebasan Pers acap kali mendapat intimidasi dan perlakuan tidak menyenangkan.Hal ini seperti diberitakan beberapa hari yang lalu melalui salah satu media online di Ambon.Dimana,Silmi seorang perempuan yang melakoni profesinya sebagai jurnalis itu mendapat ancaman tanpa alasan yang jelas, saat melakukan tugas liputan pendaftaran Bacaleg partai politik di kantor KPU Provinsi Maluku.

Menurutnya,seorang perempuan yang berprofesi sebagai wartawan itu diancam dan diintimidasi oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku yang juga sebagai Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Maluku,yakni Benhur Watubun.Olehnya sikap Benhur Watubun atau pria yang biasa disapa BGW itu termasuk kriminalisasi terhadap hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang sudah jelas diatur dalam undang-undang dasar 1945 pasal 28 dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

“Saya sangat menyayangkan perilaku arogan Ketua DPRD Maluku yang melakukan ancaman dan kriminalisasi terhadap jurnalis,”ujar Ketum PW SEMMI Maluku,Umar Rumakefing.

“Dan menurut saya ini ancaman serius bagi demokrasi terutama bagi para jurnalis.Olehnya, kita minta atensi serius dari Dewan Pers dan Komite Keselamatan Jurnalis untuk memberikan perhatian khusus bagi Pers di Maluku,” ujar Umar Rumakefing menambahkan.

Umar Rumakefing yang juga pengurus HMI Cabang Ambon ini mengatakan lagi,salah satu penyebab indeks demokrasi Indonesia buruk akibat dari sikap arogansi orang-orang yang sering melakukan ancaman dan intimidasi terhadap para jurnalis.

Sebagai pejabat publik dan ketua DPD PDIP Maluku harusnya memberikan etika publik dan iklim komunikasi yang baik terhadap para pejuang demokrasi.

Sesuai kode etik jurnaslistik dan undang-undang pers maka para wartawan memperoleh perlindungan hukum, tidak boleh diintimidasi apalagi diancam.

Hari Pers Nasional 9 Februari 2023 yang lalu mengangkat tema “Pers Merdeka, Demokrasi Bermartabat” harusnya dimaknai sebagia sinyal bahwa pers membutuhkan perlindungan hukum serta kebebsan berekspresi dari perilaku ancaman dan intimidasi.

“Sebagai warga negara kita seharusnya menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan fundamental, khususnya kebebasan media dan pekerja redaksi,”paparnya.

Oleh karena itu, menurutnya ini jelas arogansi kekuasaan yang tidak dapat dibenarkan, apalagi posisi Benhur Watubun sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku dan juga Ketua Partai PDIP Maluku.

Perilaku Ketua DPD PDIP Maluku ini tidak boleh dicontohkan, sebagai pejabat publik harusnya menghormati semua orang apapun profesinya. Apalagi yang diancam adalah seorang perempuan, padahal dalam banyak literatur Bung Karno sangat menghormati perempuan, rakyat kecil dan orang-orang lemah,serta itu diabadikan dalam karya-karya besar Bung Karno seperti Buku Sarinah dan Dibawah Bendera Revolusi.

Baru ditunjuk beberapa hari yang lalu oleh Ibu Megawati sebagai Ketua PDIP Maluku Benhur Watubun sudah menunjukan sikap diktator dan arogansi yang mengintimidasi orang lemah. Ini sangat berbahaya sebab akan memberikan distrust kepada PDIP dan lembaga DPRD Maluku.

“PDIP adalah partai wong cilik atau partai sendal jepit yang semangatnya melayani dan melindungi rakyat kecil.
bukan seperti sikap arogansi yang tunjukan Ketua DPD PDIP Maluku, BGW membuat catatan dan legacy buruk terhadap demokrasi di Maluku,” tutupnya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *