AMBON,N25NEWS.id – Pemerintah Kota Ambon bersama tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK Wilayah Maluku dan Papua melakukan On The Spot wajib pajak pada tiga lokasi
Dari pantaun media ini tiga lokasi yang di tujuh yaitu Gedung jakarta baru,Gedung aset pemkot yang berlokasi di kompleks kadewatan kecamatan sirimau Kota Ambon dan pengecekan alat transaksi pada restoran sari guri lateri turut hadir dalam kegiatan tersebut tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK Wilayah Maluku dan Papua yang di ketua oleh Dian Ali,Kepala Inspektorat Jacob Silanno,Kepala Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah Rolex Segfried de Fretes,
Dian Ali Ketua Kopsurgah KPK Wilayah Maluku dan Papua menjelaskan bahwa Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK Wilayah Maluku dan Papua melakukan pendampingan di Kota Ambon salah satunya wajib pajak PBB untuk gedung Jakarta Baru ini sudah lunas tetapi yang pengusaha mempunyai ada tiga lokasi tanah lagi yang belum melunasi PBB total nilanya 146 juta yang di harapkan secepat mungkin akan buat berita acara paling telat seminggu dilunasi kalau tidak ada tahap – tahap berikutnya dari peringatan satu sampai dengan dilakukan penyitaan.
“Kegiatan ini bertujuan berpendampingan ke lapangan kita juga pasang plan biar kedepan wajib pajak yang lain tidak lagi berlambat – lambat menunda – nunda bayar pajak,”ujar Dian Ali kepada awak media usai on the spot,Selasa ( 27/09/22).
“Untuk itu dirinya akan mendorong terus supaya semua harus wajib pajak.
Dia menambahkan bahwa besok pagi (28/09) Pemerintah Kota Ambon mengundang pelaku usaha untuk melaporakan pajaknya jika tidak ada sangsinya
Oleh karena itu katanya ,untuk aset pemerintah Kota Ambon akan mencari solusi jalan keluar tapi untuk sementara pihaknya tetap pasang plan pada aset pemda.
Penulis : Al Tetelepta
Editor : Redaksi