SAUMLAKI,N25NEWS.id-Salah satu Warga Negara Asing, bernam XSUBO harus angkat kaki dari Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, guna melengkapi semua administrasi terkait syarat keimigrasian di Republik Indonesia.
Namun, sesalnya Imigrasi terhadap Mr. XSUBO, kehadirannya untuk melakukan aktivitas bisnis, tidak pernah melaporkan kepada Imigrasi Kelas II TPI Tual.
Samsul, S.H, selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian yang dalam hal ini juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, mendampingi Hanny Agustinus Hattu, selaku Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku.
Dalam sesi wawancara, Kepala Seksi Teknologi dan Komunikasi, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan keimigrasian kelas II Tual mengatakan, terkait dengan keberadaan Mr. XSUBO, paspornya telah kita ambil dan mengamankan, agar nanti yang bersangkutan hadir dikantor Imigrasi Tual, untuk ditindaklanjuti keterkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif.
Jadi bagi yang bersangkutan tidak bisa ke mana-mana karena paspornya telah kita amankan.
Terkait dengan pengawasan terhadap para WNA yang akhir-akhir ini berkeliaran di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan ini, katakan.
Kerja sama semua pihak mulai dari Pemerintah Daerah Kabupaten, juga pihak Kepolisian agar selalu bekerjasama, berkoordinasi, agar tidak lagi terjadi hal demikian.
Menyinggung keterkaitan dengan peran Kepolisian, dia mengatakan Polisi diberi kewenangan melalui Peraturan Kepolisian Nomor. 3 tahun 2025, tentang pengawasan terhadap orang asing.
Dia juga berharap atas permasalahan tersebut, lalu kita tidak saling menyalahkan, namun mengajak untuk selalu melakukan pengawasan. Juga terimakasihnya terhadap rekan-rekan wartawan,sebagai pengawasan dan sosial kontrol, melalu pemberitaan menggerakkan kami untuk tidak diam, dan langsung menyikapi secara positif untuk kami segera bertindak.
Sekali lagi terkait dengan paspor WNA yang kami tahan, mereka dipastikan tidak bisa keluar ke negara asal mereka. Justru mereka harus bertanggung jawab dengan melaporkan dan menghadap ke Kantor Imigrasi kelas II TPI Tual. Bentuk pelanggaran seperti apa, nanti kita lihat, namun saat ini bisa kami sampaikan adalah pelanggaran administratif.
Dari sekian WNA yang sudah amankan paspor berjumlah tiga (3) orang, yang melakukan aktifitas bisnis di lokasi pengeringan dekat pelabuhan Saumlaki.(JM)