Pansus LKPJ DPRD Maluku Siapkan Agenda Paripurna APBD 2022

by -3 views
by

AMBON,N25NEWS.id-Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi kini telah mempersiapkan agenda rapat Paripurna, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tahun anggaran 2022 sekaligus pengambilan keputusan.

“Kami (Pansus) kini telah mempersiapkan pembahasan LKPJ tahun 2022, namun sebelumnya setiap komisi dan fraksi melakukan pendalaman terhadap LKPJ dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD tahun 2022,”ungkap Ketua Pansus LKPJ DPRD Provinsi Maluku,Ruslan Hurasan kepada awak media,Kamis (27/4).

Menurutnya,sekarang ini masih dalam tahap, komisi dan fraksi melakukan pendalaman terhadap dukungan-dukungan LKPJ serta Perkada terkait pelaksanaan APBD tahun 2022, untuk nantinya dibawa dalam agenda paripurna LKPJ.

Dikatakannya lagi,setelah selesai pendalaman oleh masing-masing komisi dan fraksi, selanjutnya akan dibuat catatan-catatan, terhadap LKPJ yang nantinya akan disampaikan ke Pansus untuk ditindaklanjuti.

“Nanti setelah Pansus menerima seluruh catatan dari fraksi, kemudian secara internal kami akan melakukan pembahasan dengan jedah waktu selama empat hari, untuk kemudian melahirkan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur tahun 2022, “ujarnya.

Olehnya itu, Pansus berharap, Komisi dan Fraksi melihat secara subtantif terkait LKPJ 2022, karena sebelumnya pentahapanya sudah jauh dilakukan lewat rapat-rapat yang dilakukan ditingkat Komisi.

Bahkan Komisi juga telah melakukan proses pengawasan terhadap pelaksanaan APBD tahun 2022, maupun APBN tahun 2022 diseluruh kabupaten/kota di Maluku.

Dalam upaya melahirkan rekomendasi, sambung Hurasan, bahwa pansus juga berharap bisa melahirkan beberapa catatan kritis yang kemudian nantinya dapat dievaluasi oleh Pemda Maluku.

Terhadap rencana agenda Paripurna LKPJ, lanjut Hurasan, jika disesuaikan dengan paraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 dan Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan laporan dan evaluasi penyelenggara Pemda, sudah tentu jedah waktunya diberikan selama 30 hari, sejaknya diberikan dokumen LKPJ oleh Pemda Maluku.

“Sebelumnya dokumen LKPJ diberikan tanggal 5 April kemarin, maka tentunya antara 4-5 Mei bulan depan, selesai DPRD menyampaikan rekomendasi LKPJ tahun 2022 kepada Pemda Maluku,”jelasnya.

“Untuk waktu yang cukup singkat ini,kami akan merumuskan rekomendasi berdasarkan telaah yang mendalam dari hasil Komisi dan fraksi nantinya,”tandasnya.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *